Abstract:
Subjek Hukum sangat diperlukan karena Subjek Hukum dapat memberikan
kepastian, jaminan, perlindungan, serta Konsekuensi dari setiap tindakan bagi
mereka yang berkenaan dengan Hukum, tidak sedikit perbedaan definisi,
karakteristik dan batasan usia seseorang dapat dikatakan telah cakap hukum, seperti
perbedaan antara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2008 dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Tujuan penelitian ini: 1.Untuk mengetahui secara tepat konsep kecakapan
Hukum menurut Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2008. 2.Untuk
mengetahui secara tepat konsep kecakapan Hukum menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. 3.Untuk mengetahui secara komprehensif persamaan dan
perbedaan konsep kecakapan Hukum menurut Peraturan Mahkamah Agung nomor
2 tahun 2008 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Penelitian menggunakan meteode penelitian kualitatif, Penelitian ini
termasuk penelitian riset pustaka. Sumber data yang peneliti adalah data sekunder
adalah bahan yang diperoleh secara langsung dari buku-buku, dan dokumendokumen hukum, serta hasil penelitian yang berhubungan langsung dengan fokus
penelitian ini. teknik pengumpul data berupa dengan memilih teks yang akan
dianalisis dan teknik analisis data peneliti mengunkan verifikasi, klasifikasi dan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini berupa : 1. dalam menyebutkan subjek hukum untuk
bertindak cakap hukum orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum adalah orang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak
dilarang oleh satu undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
walinya atau pengampunya.2. pada perbedaan yang menyebutkan tentang subjek
hukum untuk berbuat cakap hukum ada perbedaan dan persamaan yaitu perbedaan
pada Kitab KUH Perdata pada usia 21 tahun sedangkan pada KHES menyebutkan
18 tahun dan persamaannya adalah sama-sama bisa diwakilkan atau diwalikan oleh
orang-orang yang cakap huku.3. terdapat landasan sejarah, sumber hukum asal, dan
budaya yang sangat fundamental antara keduanya yaitu pada KUH Perdata berasal
dari hukum romawi, sejarah, budaya dan keputusan kaisar yang diambil dari para
ahli hukum romawi menjadi landasan utama sedangkan KHES dari Hukum Islam
yang berujukan pada Al-Qur’an dan Hadist sebagai landasan utamanya. Sehingga
latar belakang perbedaan secara mendasar melakat pada kedua regulasi hukum
tersebut.