STUDI KOMPARASI SUBJEK HUKUM DALAM KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam, Rasiam
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Azmi, M. Ulil
dc.date.accessioned 2023-05-04T02:24:47Z
dc.date.available 2023-05-04T02:24:47Z
dc.date.issued 2022-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2861
dc.description.abstract Subjek Hukum sangat diperlukan karena Subjek Hukum dapat memberikan kepastian, jaminan, perlindungan, serta Konsekuensi dari setiap tindakan bagi mereka yang berkenaan dengan Hukum, tidak sedikit perbedaan definisi, karakteristik dan batasan usia seseorang dapat dikatakan telah cakap hukum, seperti perbedaan antara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2008 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan penelitian ini: 1.Untuk mengetahui secara tepat konsep kecakapan Hukum menurut Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2008. 2.Untuk mengetahui secara tepat konsep kecakapan Hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 3.Untuk mengetahui secara komprehensif persamaan dan perbedaan konsep kecakapan Hukum menurut Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2008 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Penelitian menggunakan meteode penelitian kualitatif, Penelitian ini termasuk penelitian riset pustaka. Sumber data yang peneliti adalah data sekunder adalah bahan yang diperoleh secara langsung dari buku-buku, dan dokumendokumen hukum, serta hasil penelitian yang berhubungan langsung dengan fokus penelitian ini. teknik pengumpul data berupa dengan memilih teks yang akan dianalisis dan teknik analisis data peneliti mengunkan verifikasi, klasifikasi dan kesimpulan. Hasil penelitian ini berupa : 1. dalam menyebutkan subjek hukum untuk bertindak cakap hukum orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh satu undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. walinya atau pengampunya.2. pada perbedaan yang menyebutkan tentang subjek hukum untuk berbuat cakap hukum ada perbedaan dan persamaan yaitu perbedaan pada Kitab KUH Perdata pada usia 21 tahun sedangkan pada KHES menyebutkan 18 tahun dan persamaannya adalah sama-sama bisa diwakilkan atau diwalikan oleh orang-orang yang cakap huku.3. terdapat landasan sejarah, sumber hukum asal, dan budaya yang sangat fundamental antara keduanya yaitu pada KUH Perdata berasal dari hukum romawi, sejarah, budaya dan keputusan kaisar yang diambil dari para ahli hukum romawi menjadi landasan utama sedangkan KHES dari Hukum Islam yang berujukan pada Al-Qur’an dan Hadist sebagai landasan utamanya. Sehingga latar belakang perbedaan secara mendasar melakat pada kedua regulasi hukum tersebut. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Subjek Hukum en_US
dc.subject Kecakapan hukum en_US
dc.subject Prinsip perbedaan en_US
dc.title STUDI KOMPARASI SUBJEK HUKUM DALAM KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account