Abstract:
Andi Assomat Al’haq (11912081), Studi komparasi kompilasi hukum islam dan
kitab undang-undang hukum perdata akibat putusnya hubungan hukum antara
anak dengan orang tua, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah,
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) memaparkan ketentuan
putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua dalam KUHPerdata.2)
menganalisis perspektif hukum islam terhadap putusnya hubungan hukum
antara anak dan orang tua yang terdapat pada kitab undang-undang hukum
perdata. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian
yuridis-normatif, Adapun sumber data yang digunakan peneliti adalah sumber
sekunder yang meliputi: 1) bahan hukum primer, 2) bahan hukum sekunder, 3)
bahan hukum tersier. Teknik data yang digunakan adalah studi pustaka Akibat
putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua, perspektif Kompilasi
Hukum Islam dan Kitab Undang-undang hokum perdata, sedangkan teknik
keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi, serta teknik analisa data
menggunakan metode deduktif dan menarik kesimpulan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), putusnya hubungan hukum antara
anak dan orang tua dapat terjadi karena beberapa alasan, meskipun secara umum
hubungan tersebut dianggap sebagai hubungan yang kuat dan berkelanjutan.
Pengangkatan Anak (Adopsi), Kedurhakaan Anak, Putusnya Hak Asuh
(Hadhanah), Kehilangan Hak Waris, Kehilangan Kewarganegaraan atau Pindah
Agama.Hasil dari penelitian ini terdapat Putusnya Hubungan Hukum Antara Anak
Dengan Orang Tua Dalam KUHper Berakhirnya kekuasaan orang tua atau dengan
kata lain putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua dapat
disebabkan oleh berbagai macam yaitu: Pembebasan, Pemecatan, Jika perkawinan
kedua orang tuanya telah putus, Anak sudah menjadi dewasa (mirderjering), yaitu
telah menikah atau sudah berumur 21 tahun.