STUDI KOMPARATIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAN UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ALASAN PUTUSNYA HUBUNGAN HUKUM ANTARA ANAK DENGAN ORANG TUA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Lusiana, Vinna
dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author AL’HAQ, ANDI ASSOMAT
dc.date.accessioned 2025-01-31T09:12:48Z
dc.date.available 2025-01-31T09:12:48Z
dc.date.issued 2025-01-09
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5869
dc.description.abstract Andi Assomat Al’haq (11912081), Studi komparasi kompilasi hukum islam dan kitab undang-undang hukum perdata akibat putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) memaparkan ketentuan putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua dalam KUHPerdata.2) menganalisis perspektif hukum islam terhadap putusnya hubungan hukum antara anak dan orang tua yang terdapat pada kitab undang-undang hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian yuridis-normatif, Adapun sumber data yang digunakan peneliti adalah sumber sekunder yang meliputi: 1) bahan hukum primer, 2) bahan hukum sekunder, 3) bahan hukum tersier. Teknik data yang digunakan adalah studi pustaka Akibat putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua, perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang hokum perdata, sedangkan teknik keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi, serta teknik analisa data menggunakan metode deduktif dan menarik kesimpulan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), putusnya hubungan hukum antara anak dan orang tua dapat terjadi karena beberapa alasan, meskipun secara umum hubungan tersebut dianggap sebagai hubungan yang kuat dan berkelanjutan. Pengangkatan Anak (Adopsi), Kedurhakaan Anak, Putusnya Hak Asuh (Hadhanah), Kehilangan Hak Waris, Kehilangan Kewarganegaraan atau Pindah Agama.Hasil dari penelitian ini terdapat Putusnya Hubungan Hukum Antara Anak Dengan Orang Tua Dalam KUHper Berakhirnya kekuasaan orang tua atau dengan kata lain putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua dapat disebabkan oleh berbagai macam yaitu: Pembebasan, Pemecatan, Jika perkawinan kedua orang tuanya telah putus, Anak sudah menjadi dewasa (mirderjering), yaitu telah menikah atau sudah berumur 21 tahun. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Putusnya Hubungan Hukum en_US
dc.subject Anak Dengan orang Tua en_US
dc.title STUDI KOMPARATIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAN UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ALASAN PUTUSNYA HUBUNGAN HUKUM ANTARA ANAK DENGAN ORANG TUA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account