Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Bagaimana konsep
Penanggungan hutang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (2) Bagaimana
konsep penanggungan hutang menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (3)
Bagaimana persamaan dan perbedaan konsep penanggungan hutang menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini bersifat Library Resesearch. Metode penelitian yang digunakan
yaitu yuridis normative dan analisis isi (Content Analysis). Pendekatan yang
digunakan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif.
Sumber data yang digunakan yakni sumber data primer dan sumber data sekunder.
Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Konsep Borgtocht dalam KUH
Perdata yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga demi kepentingan
kreditur mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak
memenuhi perikatannya. 2). Konsep kafalah dalam KHES adalah jaminan atau garansi
yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau peminjam. 3). Persamaan dan perbedaan antara konsep
Borgtocht dalam KUH Perdata dan Kafalah dalam KHES yakni persamaan yang
pertama yakini pengertian istilah dari kedua tersebut yakni dengan berlatar belakang
hutang piutang, persamaan yang kedua yakni sama-sama menuntut pembayaran
setelah perjanjian itu selesai sebagai imbalan atau jasa, persamaan yang ketiga adalah
sama-sama berkewajiban apabila penjamin meninggal dunia maka berpindah kepada
ahli warisnya, dan persamaan yang terakhir adalah gugurnya atau bebasnya seorang
penjamin apabila telah melunasi atau membayar lunas. Sedangkan perbedaannya
adalah perbedaan yang pertama terletak pada dari kecakapan hukum, yang kedua
yakni terletak objek jaminan, dan perbedaan yang terakhir ialah syarat dari seorang
penjamin.