STUDI KOMPARATIF TENTANG PENANGGUNGAN UTANG PIUTANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PER) DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Imamuddin, Khairul
dc.date.accessioned 2023-02-14T06:11:15Z
dc.date.available 2023-02-14T06:11:15Z
dc.date.issued 2023-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2332
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Bagaimana konsep Penanggungan hutang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (2) Bagaimana konsep penanggungan hutang menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan konsep penanggungan hutang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bersifat Library Resesearch. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dan analisis isi (Content Analysis). Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Konsep Borgtocht dalam KUH Perdata yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. 2). Konsep kafalah dalam KHES adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau peminjam. 3). Persamaan dan perbedaan antara konsep Borgtocht dalam KUH Perdata dan Kafalah dalam KHES yakni persamaan yang pertama yakini pengertian istilah dari kedua tersebut yakni dengan berlatar belakang hutang piutang, persamaan yang kedua yakni sama-sama menuntut pembayaran setelah perjanjian itu selesai sebagai imbalan atau jasa, persamaan yang ketiga adalah sama-sama berkewajiban apabila penjamin meninggal dunia maka berpindah kepada ahli warisnya, dan persamaan yang terakhir adalah gugurnya atau bebasnya seorang penjamin apabila telah melunasi atau membayar lunas. Sedangkan perbedaannya adalah perbedaan yang pertama terletak pada dari kecakapan hukum, yang kedua yakni terletak objek jaminan, dan perbedaan yang terakhir ialah syarat dari seorang penjamin. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Penanggungan hutang en_US
dc.subject KUH Perdata en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title STUDI KOMPARATIF TENTANG PENANGGUNGAN UTANG PIUTANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PER) DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account