Abstract:
Teknologi informasi digital telah membawa perubahan pada tren
pembayaran zakat secara online di masyarakat. LAZ memberikan pelayanan sistem
pembayaran zakat secara online untuk memudahkan muzakki dalam menyalurkan
zakatnya, agar penghimpunan zakat dapat diserap lebih optimal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan zakat online di Rumah Zakat; 2)
Transparansi zakat online di Rumah Zakat; 3) Optimalisasi potensi penerimaan
zakat online di Rumah Zakat.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif
kualitatif. Sumber data penelitian yaitu, 1) Sumber primer, data yang diperoleh
melalui wawancara dengan pengurus LAZ Rumah Zakat yang menjadi narasumber,
2). Sumber sekunder, data yang dikeluarkan oleh LAZ Rumah Zakat, Pemerintah,
dan sumber literatur. Teknik analisis pengumpulan data menggunakan pedoman
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah itu, teknik analisis untuk verifikasi
data dan menarik kesimpulan dari hasil penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa: 1) Rumah
Zakat menyediakan pelayanan zakat secara online melalui platform website Rumah
Zakat, sharinghappiness.org, e-commerce, dan mobile banking. Muzakki dapat
menyalurkan zakatnya melalui https://www.rumahzakat.org, besarnya zakat yang
dibayarkan akan dihitung melalui kalkulator zakat, setelah itu muzakki dapat
melakukan pembayaran melalui transfer bank; 2) Transparansi dalam hal
informasi program zakat, penerimaan dan penyaluran zakat online pada platform
zakat, struktur organisasi, dan laporan keuangan Rumah Zakat sudah diaudit
dengan baik dan dipublikasikan secara aktual dan tepat waktu. Namun, untuk
laporan penerimaan dan penyaluran daerah secara online tidak diinformasikan
secara maksimal, untuk mengetahui penyaluran zakat kepada asnaf masyarakat
dapat mengakses report https://bit./ly/PemberdayaanRZ_KalimantanBarat_2021.
;3) Pertumbuhan zakat online di Rumah Zakat terus mengalami peningkatan dari
tahun 2017-2021 dengan penerimaan sebesar Rp 1.035.101.075, sedangkan zakat
cash terhimpun sebesar Rp 486.079.230 di tahun 2021. Hal tersebut membuktikan
bahwa zakat online dapat berperan optimal dalam penerimaan zakat di LAZ Rumah
Zakat. Dengan adanya sistem zakat online memudahkan muzakki untuk
menyalurkan zakat dengan cepat dan praktis, sehinga zakat dapat terhimpun secara
optimal. Sosialisasi mengenai kewajiban berzakat dan kemudahan zakat online
harus terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah muzakki dan potensi penerimaan
zakat .