Abstract:
Berbicara tentang ibnu sabil, ibnu sabil ialah merupakan golongan yang
termasuk dalam mustahik zakat. Ibnu sabil adalah seseorang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan menuju kemaksiatan namun, perjalanan dalam menuju ridho
Allah swt. Oleh karena itu ibnu sabil merupakan golongan yang berhak untuk
mendapatkan dana zakat. Metode penulisan artikel ini menggunakan metode
kualitatif, yang dimana penggunaan metode ini lebih menekankan pada pengamatan
suatu fenomena. Dan kali ini penulis menggunakan metode kualitatif melalui
pendekatan studi pustaka dengan data-data yang diperoleh dari beberapa jurnal yang
berkaitan dengan judul atau permasalahan yang telah dipaparkan. Tujuan dari
penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah ibnu sabil yang kaya ditempat asalnya
berhak untuk mendapatkan dana zakat. Dari banyaknya jurnal yang telah penulis baca
serta yang telah penulis paparkan di dalam artikel ini, penulis menyimpulkan bahwa
ibnu sabil merupakan golongan yang berhak mendapatkan bantuan penyaluran dana
zakat dengan syarat selama ibnu sabil itu buka berpergian untuk kepentingan yang
tidak diridhoi Allah SWT. Melainkan seseorang ibnu sabil tersebut berpergiaan untuk
kepentingan ibadah.