Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) untuk mengetahui
perencanaan program kerja KUA Pontianak Timur;2) untuk mengetahui
pengorganisasian program kerja KUA Pontinak Timur; 3) unuk mengetahuai
pelaksanaan penggerakan program kerja KUA Pontianak Timur; 4) untuk
mengertahui pengawasan program kerja KUA Pontianak Timur.
Penelitian ini merupakan penelitaian kualitatif. Metode dalam penelitian ini
menggunakan metode penelitian deskriftif, sumber data penelitaian ini terdiri dari
sumber primer yaitu: sumber primer terdiridari 3 staf lembaga KUA.Tehnik
pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi dengan
alat untuk mengumpulkan data berupa peneliti sendiri, pedoman wawancara dan
pedoman observasi. Untuk analisis data peneliti menggunakan reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi data. Uji keabsahan data peneliti menggunakan
triangulasi.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti dapat menyimpulkan
bahwa: 1) Perencanaan pada Kantor Urusan Agama telah disusun setahun sebelum
berjalannya kegiatan dan melibatkan semua lembaga dari dalam maupun dari luar
Kantor Urusan Agama, seperti Kementerian Agama Kota Pontianak kepala KUA,
penghulu, dan staf-staf KUA, hasil dari perencanaaan setiap program kerja itu
adalah menentukan staf-staf yang bertugas pada setiap bidang program kerja,
menentukan target pertahun, menggunakan perencanaan jangka pendek; 2)
Perubahan struktur Kantor Urusan Agama atau pembentukkan struktur baru selalu
terjadi 4 tahun sekali atau 1 periode kepengurusan; 3) Kegiatan atau program yang
dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Pontianak Timur seperti kegiatan harian,
bulanan dan tahunan berjalan dengan lancar, ini dikarenakan berbagai kegiatan itu
tidak dikerjakan sendiri oleh KUA, akan tetapi dijalankan oleh tiap-tiap bidang
yang telah ditunjuk untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tersebut. Tugas KUA
sendiri adalah memastikan dan mengawasi bahwa kegiatan yang dikerjakan oleh
setiap bidang-bidang berjalan dengan baik dan lancar. Pada pelaksanaan kegiatan
yang terlibat langsung adalah kepala KUA, penghulu, dan staf-staf KUA yang
bertugas sesuai dengan bidang-bidangnya; 4) evalusi Kantor Urusan Agama
dilakukan 3 bulan sekali, hasil dari evalusi ini adalah berupa laporan bulanan KUA
kepada Kementrian Agama Kota Pontianak hal ini dilakukan untuk melihat hasil
kerja yang sudah dilakukan. Sementara itu evaluasi dilakukan juga diakhir tahun,
hasilnya berupa penyusunan tugas-tugas dari perencanaan program kerja yang
sudah dibentuk, serta evalusi kegiatan apa yang sudah dilakukan selama 1 tahun
berjalan.