Abstract:
Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dalam
mendeskripsikan secara jelas mengenai implementasi penghapusan asset yang ada
di Kabupaten Kubu Raya. Adapun Rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1)Bagaimana implementasi Penghapusan Gedung DPMPTSP oleh BPKAD
Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016?
2) Bagaimana konsep ekonomi syariah terhadap pengelolaan Aset ?
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Dalam hal ini peneliti
menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi, Adapun limitasi dan
pembahasan dalam tesis ini hanya menjelaskan perubahan dan penghapusan aset
dari aspek pengambil kebijakan dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelayanan publik, meskipun demikian tesis ini tidak menjelaskan tentang
efektifitas dan efisiensi dari aspek kepuasan masyarakat.
Argumentasi penelitian ini bahwa kebijakan penghapusan gedung tidak
hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun juga
mempertimbangkan kebijakan pimpinan.
Pada akhirnya kesimpulan tesis ini adalah 1) Implementasi Penghapusan
Gedung DPMPTSP oleh BPKAD Kabupaten Kubu Raya berdasarkan
Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang penghapusan dari daftar barang milik
negara sudah sesuai dilaksanakan dan juga sudah sesuai dengan Peraturan Bupati
No 66 Tahun 2020. Serta adanya konsep teori efektifitas yakni untuk mencapai
tujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dengan adanya gedung
mal pelayanan publik dan efisiensi maksudnya adanya hemat, sederhana dan
mudah bila mal pelayanan publik ini sudah bisa di fungsikan .2). konsep prinsip
ekonomi syariah terhadap pengelolaan aset yakni adanya prinsip kemanfaatan
yaitu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar dimana
gedung dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dihapuskan dan
dijadikan gedung mal pelayanan publik.