Abstract:
SHUFI AT-TAZKIA, 22442001, Implementasi Program Pe
nanggulangan Kemiskinan Oleh Pemerintah Dalam
Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Kota Potianak:
Perspektif Ekonomi Syariah. Tesis. Program Studi Magister
Ekonomi Syariah, Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak, Tahun 2026.
Kemiskinan merupakan tantangan pembangunan yang kompleks
dan multidimensional. Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Ka
limantan Barat mencatat persentase penduduk miskin sebesar 4,45%
pada tahun 2023, dengan penurunan yang berjalan lambat 0,13%
dari tahun 2021 ke 2023. Meskipun Pemerintah Kota Pontianak telah
mengimplementasikan 10 program penanggulangan kemiskinan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, pendekatan
yang digunakan masih bersifat konvensional dan belum menginte
grasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang relevan bagi mayori
tas penduduk Muslim di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan un
tuk menggambarkan dan mengidentifikasi: Bentuk program pe
nanggulangan kemiskinan, implementasi program ditinjau dari prin
sip-prinsip ekonomi syariah, dampak program serta peluang dan tan
tangan pada penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam pro
gram penanggulangan kemiskinan di Kota Pontianak. Metode yang
digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif deskriptif
evaluatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan
studi dokumentasi terhadap Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial,
PLT. Kasi Pemmas, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, dan Masyara
kat. Lokasi penelitian di Dinas Sosial Kota Pontianak, Kantor Keca
matan Pontianak Barat, Kantor Kecamatan Pontianak Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Hanya lima dari sepuluh
program yang ditangani langsung oleh Dinas Sosial Kota Pontianak,
yaitu bantuan pangan, kesehatan, modal usaha, bimbingan mana
jemen usaha, dan pemasaran hasil produk, sedangkan lima program
xi
lainnya didelegasikan kepada dinas terkait, sehingga penanganan
kemiskinan bersifat lintas sektoral dan koordinasi antar dinas masih
perlu diperkuat. 2) Implementasi program secara umum telah menc
erminkan prinsip keadilan substantif melalui penentuan sasaran ber
basis sistem desil kesejahteraan, serta mengedepankan transparansi
dan akuntabilitas dalam penyaluran, meskipun kesesuaian dengan
prinsip ekonomi syariah tersebut terjadi secara tidak disengaja ka
rena regulasi yang digunakan masih sepenuhnya konvensional. 3)
Program penanggulangan kemiskinan memberikan dampak positif
terhadap peningkatan IPM melalui membaiknya akses kesehatan,
berkurangnya angka putus sekolah, dan meningkatnya kemandirian
ekonomi penerima manfaat, serta dampak non-material berupa pen
ingkatan kepercayaan diri sebagai fondasi pengentasan kemiskinan
jangka panjang. 4) Peluang integrasi prinsip ekonomi syariah sangat
besar, didukung mayoritas penduduk Muslim dan keberadaan lem
baga zakat aktif seperti BAZNAS, Dompet Ummat, dan Rumah Za
kat, namun masih terkendala regulasi konvensional, keterbatasan
SDM, dan sistem penyaluran yang belum berbasis syariah, sehingga
diperlukan komitmen lebih kuat dari pemerintah untuk mengopti
malkannya secara komprehensif.