Abstract:
Rafli Maulana (12012048). Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Praktik
Poligami di Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat. Fakultas
Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syaksyiyyah) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan dari penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui: 1) Untuk
mengetahui bagaimana praktik poligami di kelurahan Sungai Beliung. 2) Untuk
mengetahui bagaimana pandangan tokoh masyarakat Kelurahan Sui Beliung
terhadap praktik poligami.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan metode analisis
deskriptif. Penelitian ini peneliti mengg1unakan metode pengumpulan data primer
dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan
dengan cara wawancara, wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data
apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan
permasalahan yang harus diteliti dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal
dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit atau kecil.
Data Sekunder meliputi dokumen resmi, buku-buku terkait objek penelitian,
laporan penelitian (skripsi, tesis, disertasi), dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil temuan yang didapatkan dari hasil analisis data yang
dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Terkait praktik poligami itu
sendiri, penelitian menemukan bahwa poligami merupakan pilihan pribadi yang
kompleks, dipengaruhi oleh faktor agama, sosial, dan personal. Kasus Wak Li,
seorang tokoh agama yang berhasil mewujudkan poligami harmonis, menantang
stereotip negatif tentang poligami. Keadilan dalam memperlakukan istri menjadi
kunci keberhasilan, dan masyarakat Sungai Beliung relatif terbuka terhadap
poligami asalkan prinsip keadilan terpenuhi, baik secara finansial, emosional,
maupun spiritual. 2) Terkait pandangan Tokoh masyarakat, terdapat beragam alasan
yang melatar belakangi praktik poligami, mulai dari pemahaman agama tentang
sunah Nabi hingga faktor sosial seperti membantu janda. Pandangan masyarakat
terbagi antara yang melihat poligami sebagai dorongan nafsu dan yang
menganggapnya sebagai ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Poligami juga
dipandang sebagai solusi sosial untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi
janda dan memastikan kelangsungan keturunan. Komitmen dan tanggung jawab
suami untuk berlaku adil sangat ditekankan. Pandangan fiqih juga menjadi
landasan, dengan merujuk pada kesepakatan ulama (ijma') dan dasar hukum dari
Al-Quran (Surat An-Nisa ayat 3) yang membatasi jumlah istri maksimal empat.