Abstract:
Najwa Syafika NIM. 12104059, "Implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina di Mini Market Pondok Pesantren Daarul Hikmah", Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, tahun 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui praktik atau implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina di Mini Market Pondok Pesantren Daarul Hikmah; 2) mengetahui berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses implementasi fatwa tersebut; dan 3) mengetahui dampak implementasi fatwa terhadap komunitas pesantren dari aspek sosial, ekonomi, dan religius. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris-normatif dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengasuh pesantren, santri pengelola mini market, serta pihak internal lain yang terlibat dalam implementasi kebijakan boikot produk. Data sekunder meliputi literatur terkait, dokumen pesantren, serta ketentuan fatwa MUI. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi non-partisipatif, wawancara, dan dokumentasi, dengan instrumen berupa pedoman observasi, pedoman wawancara serta pedoman dokumentasi. Keabsahan data diuji triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 dilakukan melalui penyortiran produk boikot secara ketat, penggantian barang secara bertahap, serta pembentukan mekanisme kepatuhan yang dijalankan oleh santri pengelola mini market. 2) Tantangan yang muncul meliputi keterbatasan ketersediaan produk pengganti non-boikot, penurunan omzet penjualan, munculnya tekanan dari distributor dan sebagian pihak eksternal, serta tantangan teknis seperti manajemen inventaris, keuangan, dan pelatihan SDM pengelola. 3) Dampak implementasi fatwa terlihat signifikan, ditandai dengan meningkatnya solidaritas sosial dan kesadaran kolektif terhadap isu Palestina, perubahan perilaku konsumsi santri yang lebih selektif dan berpihak pada produk lokal, serta meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap transparansi dan keadilan transaksi berbasis prinsip syariah di mini market pesantren.