Abstract:
Muhamad Syahrul Hikam (12112057), Pandangan Tokoh Agama di Desa
Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang terhadap Penunjukan Wali
Nikah yang Tidak Sesuai Urutan dalam Pernikahan Siri. Fakultas Syariah
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh
agama di Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang terhadap
penunjukan wali nikah dalam pernikahan siri yang tidak sesuai urutan di Desa
Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang.
Penelitian ini membahas pandangan tokoh agama di Desa Aris, Kecamatan
Capkala, Kabupaten Bengkayang terhadap praktik penunjukan wali nikah dalam
pernikahan siri yang tidak sesuai dengan urutan wali sebagaimana diatur dalam
syariat Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Permasalahan muncul ketika
terdapat sebuah pernikahan siri yang dilaksanakan di masyarakat setempat
dengan menggunakan wali yang lebih jauh jarak kekerabatannya, padahal wali
yang lebih berhak masih ada dan memenuhi syarat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode empiris.
Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tiga tokoh agama
setempat, sedangkan data sekunder berasal dari literatur fikih, peraturan
perundang-undangan, dan dokumen terkait. Analisis dilakukan secara deskriptifkualitatif melalui proses reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbedaan pandangan tokoh
agama terkait penunjukan wali nikah yang tidak sesuai urutan. Sebagian
berpegang pada ketentuan syariat yang menuntut urutan wali secara ketat,
sementara sebagian lainnya lebih fleksibel selama wali yang dipakai masih
termasuk wali nasab dan dianggap membawa kemaslahatan. Dan terkait
penunjukan wali nikah menurut tokoh agama di Desa Aris harus memenuhi
syarat syar'i utama: laki-laki, Muslim, baligh, dan berakal sehat. Sebagian tokoh
agama menambah syarat adil, namun sebagian tokoh agama ada yang tidak
menjadikan adil menjadi syarat wali nikah.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam kajian hukum
keluarga Islam serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai
pentingnya penunjukan wali nikah sesuai dengan ketentuan syariat agar tidak
menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.