Abstract:
Nilam Kurnia (11912046) “Konsep Kafa’ah pada Perkawinan Beda Suku
antara Suku Melayu dan Dayak di Kecamatan Putussibau Selatan”. Program Studi
Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, pada tahun 2025.
Perkawinan beda suku di tengah masyarakat multikultural seringkali
memunculkan tantangan dalam penyelarasan adat dan keyakinan, khususnya terkait
prinsip kesepadanan pasangan. Di Kecamatan Putussibau Selatan, interaksi antara
suku Melayu dan Dayak menonjolkan dinamika penerapan kafa’ah yang unik demi
menjaga keharmonisan sosial.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). mengetahui konsep kafa’ah di
kalangan suku Melayu di Kecamatan Putussibau Selatan. 2). Untuk mengetahui
konsep kafa’ah di kalangan suku Dayak di Kecamatan Putussibau Selatan. 3).
Untuk mengetahui konsep kafa’ah di kalangan suku Melayu dan Dayak perspektif
Hukum Keluarga Islam.
Jenis penelitian ini adalah hukum-empiris (lapangan) dengan metode
deskriptif-kualitatif dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data primer
diperoleh dari wawancara dengan tokoh adat dan pelaku perkawinan, sedangkan
data sekunder berasal dari literatur hukum dan dokumen yang terkait. Teknik
pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan alat
bantu berupa panduan wawancara. Analisis data dilakukan melalui tahap-tahap
reduksi, penyajian, dan verifikasi kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Masyarakat Melayu menempatkan
agama sebagai prioritas mutlak kafa’ah, mewajibkan konversi agama sebelum akad
nikah. 2) Suku Dayak menerapkan kafa’ah secara fleksibel yang menekankan
kesepakatan keluarga dan harmoni sosial daripada aturan agama yang ketat. 3)
Perspektif Hukum Keluarga Islam menunjukkan bahwa kafa’ah dalam perkawinan
ini bersifat substantif, memprioritaskan kesatuan akidah di atas faktor nasab atau
harta demi kemaslahatan lokal.