Konsep Kafa'ah Pada Perkawinan Beda Suku Antara Suku Melayu Dan Dayak di Kecamatan Putussibau Selatan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author Kurnia, Nilam
dc.date.accessioned 2026-02-09T05:58:12Z
dc.date.available 2026-02-09T05:58:12Z
dc.date.issued 2026-01-27
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8443
dc.description.abstract Nilam Kurnia (11912046) “Konsep Kafa’ah pada Perkawinan Beda Suku antara Suku Melayu dan Dayak di Kecamatan Putussibau Selatan”. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025. Perkawinan beda suku di tengah masyarakat multikultural seringkali memunculkan tantangan dalam penyelarasan adat dan keyakinan, khususnya terkait prinsip kesepadanan pasangan. Di Kecamatan Putussibau Selatan, interaksi antara suku Melayu dan Dayak menonjolkan dinamika penerapan kafa’ah yang unik demi menjaga keharmonisan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). mengetahui konsep kafa’ah di kalangan suku Melayu di Kecamatan Putussibau Selatan. 2). Untuk mengetahui konsep kafa’ah di kalangan suku Dayak di Kecamatan Putussibau Selatan. 3). Untuk mengetahui konsep kafa’ah di kalangan suku Melayu dan Dayak perspektif Hukum Keluarga Islam. Jenis penelitian ini adalah hukum-empiris (lapangan) dengan metode deskriptif-kualitatif dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan tokoh adat dan pelaku perkawinan, sedangkan data sekunder berasal dari literatur hukum dan dokumen yang terkait. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan alat bantu berupa panduan wawancara. Analisis data dilakukan melalui tahap-tahap reduksi, penyajian, dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Masyarakat Melayu menempatkan agama sebagai prioritas mutlak kafa’ah, mewajibkan konversi agama sebelum akad nikah. 2) Suku Dayak menerapkan kafa’ah secara fleksibel yang menekankan kesepakatan keluarga dan harmoni sosial daripada aturan agama yang ketat. 3) Perspektif Hukum Keluarga Islam menunjukkan bahwa kafa’ah dalam perkawinan ini bersifat substantif, memprioritaskan kesatuan akidah di atas faktor nasab atau harta demi kemaslahatan lokal. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Kafa'ah en_US
dc.subject Perkawinan Beda Suku en_US
dc.subject Melayu en_US
dc.subject Dayak en_US
dc.title Konsep Kafa'ah Pada Perkawinan Beda Suku Antara Suku Melayu Dan Dayak di Kecamatan Putussibau Selatan en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account