Abstract:
Nurhaniza Wahyuni (12204017). Implementasi Akad Syirkah Terhadap Sistem Bagi
Hasil Lahan Pertambangan Emas Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Desa
Tubang Jaya, Kecamatan Boyan Tanjung. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2026.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Praktik sistem bagi hasil lahan
pertambangan emas di Desa Tubang Jaya. 2) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
(KHES) terhadap kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip akad syirkah.
Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris-yuridis. Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pemilik lahan dan penambang,
serta studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktik bagi hasil yang berjalan merupakan
tradisi turun-temurun berbasis akad lisan dan kepercayaan dengan pola 9:1 atau 8:2. Secara
substansi, praktik ini mencerminkan prinsip syirkah ‘inan, yaitu bentuk kerjasama antara
pemilik modal (pemilik lahan) dan pengelola (penambang) yang menggabungkan unsur
permodalan dan keahlian kerja, dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan. 2)
Praktik ini belum sepenuhnya memenuhi syarat KHES, khususnya terkait ketentuan Pasal 25
ayat (2) yang menyatakan bahwa sighat (ungkapan) akad harus dilakukan secara jelas, baik
lisan, tulisan, dan/atau perbuatan, serta ketentuan Pasal 22 dan 23 mengenai rukun dan syarat
akad yang memerlukan kejelasan pihak dan objek akad. Ketidakadaan akad tertulis
menyebabkan ketidakjelasan (gharar), ketidakseimbangan dalam pembagian risiko, dan tidak
adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
penerapan akad syirkah secara tertulis sesuai KHES diperlukan untuk mentransformasi
kemitraan tradisional ini menjadi lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum.