Implementasi Akad Syirkah Terhadap Sistem Bagi Hasil Lahan Pertambangan Emas Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Kecamatan Boyan Tanjung Desa Tubang Jaya

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Pulungan, Ishar
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh.
dc.contributor.advisor Nadhiyyah, Husnun
dc.contributor.author WAHYUNI, NURHANIZA
dc.date.accessioned 2026-02-06T03:06:59Z
dc.date.available 2026-02-06T03:06:59Z
dc.date.issued 2026-01-14
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8429
dc.description.abstract Nurhaniza Wahyuni (12204017). Implementasi Akad Syirkah Terhadap Sistem Bagi Hasil Lahan Pertambangan Emas Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Desa Tubang Jaya, Kecamatan Boyan Tanjung. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2026. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Praktik sistem bagi hasil lahan pertambangan emas di Desa Tubang Jaya. 2) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip akad syirkah. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris-yuridis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pemilik lahan dan penambang, serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktik bagi hasil yang berjalan merupakan tradisi turun-temurun berbasis akad lisan dan kepercayaan dengan pola 9:1 atau 8:2. Secara substansi, praktik ini mencerminkan prinsip syirkah ‘inan, yaitu bentuk kerjasama antara pemilik modal (pemilik lahan) dan pengelola (penambang) yang menggabungkan unsur permodalan dan keahlian kerja, dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan. 2) Praktik ini belum sepenuhnya memenuhi syarat KHES, khususnya terkait ketentuan Pasal 25 ayat (2) yang menyatakan bahwa sighat (ungkapan) akad harus dilakukan secara jelas, baik lisan, tulisan, dan/atau perbuatan, serta ketentuan Pasal 22 dan 23 mengenai rukun dan syarat akad yang memerlukan kejelasan pihak dan objek akad. Ketidakadaan akad tertulis menyebabkan ketidakjelasan (gharar), ketidakseimbangan dalam pembagian risiko, dan tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan akad syirkah secara tertulis sesuai KHES diperlukan untuk mentransformasi kemitraan tradisional ini menjadi lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Akad Syirkah en_US
dc.subject Bagi Hasil en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) en_US
dc.subject Pertambangan Emas en_US
dc.title Implementasi Akad Syirkah Terhadap Sistem Bagi Hasil Lahan Pertambangan Emas Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Kecamatan Boyan Tanjung Desa Tubang Jaya en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account