Abstract:
Widya Sari (12112095). Praktik Donor Asi Di Desa Tubang Jaya Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengatahui praktik budaya donor ASI di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu dalam Memelihara Hubungan Kekerabatan Dalam Keluarga.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Untuk mengatahui praktik budaya donor ASI di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu dalam Memelihara Hubungan Kekerabatan Dalam Keluarga. 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik budaya donor ASI di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu dalam Memelihara Hubungan Kekerabatan Dalam Keluarga. 3)Untuk Mengetahui pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan budaya donor asi masyarakat Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research). Field Research (penelitian lapangan) sumber data menggunakan wawancara terhadap tokoh budaya, tokoh agama, masyarakat pendonor asi. Sedangkan data sekunder yaitu data yang sebelumnya telah ada atau diperoleh secara tidak langsung oleh peneliti berupa buku-buku, arsip yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisis data dengan display data, verifikasi, penyimpulan data dan kesimpulan.
Hasil kesimpulan penelitian ini bahwa Praktik donor ASI dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam termasuk dalam kategori persusuan (raḍā‘ah) yang diakui secara hukum Islam, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam terminologi KHI. Donor ASI diperbolehkan menurut KHI dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, selama dilakukan dalam masa menyusu dan ASI masuk ke dalam tubuh bayi. Persusuan menimbulkan hubungan mahram yang sah dan mengikat, sehingga mengakibatkan larangan perkawinan secara permanen antara pihak-pihak yang memiliki hubungan persusuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KHI. Praktik donor ASI di Desa Tubang Jaya secara substansial telah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam KHI, terutama dalam aspek kepedulian sosial dan pengakuan terhadap anak susuan.Namun demikian, praktik tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dikehendaki oleh KHI, khususnya terkait kejelasan dan keberlanjutan pengetahuan tentang hubungan persusuan.