PRAKTIK DONOR ASI DI DESA TUBANG JAYA KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Baihaqi, Baihaqi
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.author Sari, Widya
dc.date.accessioned 2026-02-06T02:55:58Z
dc.date.available 2026-02-06T02:55:58Z
dc.date.issued 2026-01-29
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8427
dc.description.abstract Widya Sari (12112095). Praktik Donor Asi Di Desa Tubang Jaya Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengatahui praktik budaya donor ASI di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu dalam Memelihara Hubungan Kekerabatan Dalam Keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Untuk mengatahui praktik budaya donor ASI di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu dalam Memelihara Hubungan Kekerabatan Dalam Keluarga. 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik budaya donor ASI di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu dalam Memelihara Hubungan Kekerabatan Dalam Keluarga. 3)Untuk Mengetahui pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan budaya donor asi masyarakat Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research). Field Research (penelitian lapangan) sumber data menggunakan wawancara terhadap tokoh budaya, tokoh agama, masyarakat pendonor asi. Sedangkan data sekunder yaitu data yang sebelumnya telah ada atau diperoleh secara tidak langsung oleh peneliti berupa buku-buku, arsip yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisis data dengan display data, verifikasi, penyimpulan data dan kesimpulan. Hasil kesimpulan penelitian ini bahwa Praktik donor ASI dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam termasuk dalam kategori persusuan (raḍā‘ah) yang diakui secara hukum Islam, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam terminologi KHI. Donor ASI diperbolehkan menurut KHI dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, selama dilakukan dalam masa menyusu dan ASI masuk ke dalam tubuh bayi. Persusuan menimbulkan hubungan mahram yang sah dan mengikat, sehingga mengakibatkan larangan perkawinan secara permanen antara pihak-pihak yang memiliki hubungan persusuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KHI. Praktik donor ASI di Desa Tubang Jaya secara substansial telah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam KHI, terutama dalam aspek kepedulian sosial dan pengakuan terhadap anak susuan.Namun demikian, praktik tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dikehendaki oleh KHI, khususnya terkait kejelasan dan keberlanjutan pengetahuan tentang hubungan persusuan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Budaya en_US
dc.subject Donor Asi en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Radha`ah en_US
dc.title PRAKTIK DONOR ASI DI DESA TUBANG JAYA KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account