Abstract:
Reza Saputra (12104063). Konstruksi Sosisal Masyarakat Nelayan Desa
Kuala Kota Singkawang dalam Sistem Kerjasama Mudharabah, Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Insitut Agama Islam
Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini yaitu: 1).Mengetahui bagaimana Sistem Kerjasama
Juragan dan Nelayan di Desa Kuala,2).Mengetahui bagaimana ketentuan
pembagian hasil kerja sama antara juragan dan nelayan,3). Ingin Menganalisis
Kontruksi sosial sistem Mudharabah antara Juragan dan Nelayan
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
metode normatif-empiris dengan teknik kualitatif. Penelitian ini menggunakan
teknik observasi dan wawancara di Desa Kuala Singkawang. Peneliti
mewawancarai pihak yang bersangkutan, yaitu Nelayan, Juragan, dan melakukan
dokumentasi. Alat yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara, pedoman
observasi serta pedoman dokumentasi. Sumber data primer yang diperoleh
langsung dari hasil wawancara dengan informan, sedangkan sumber data sekunder
diperoleh dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabasahan data yang
digunakan yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian ini menunjukan praktik bagi hasil pada antara Juragan dan
nelayan di Desa Kuala terdiri dari empat tahapan: mendatangi Juragan dan
Nelayan, melihat penjualan ikan yang diperoleh dari penangkapan nelayan,
melakukan pembagian upah atau gaji kepada nelayan, dan pembayaran persenan
dari kapal yang digunakan. Akad yang digunakan adalah Mudharabah (pembagian
antara hasil dari tangkapan yang menggunakan kapal dari Juragan), yang secara
umum memudahkan masyarakat Nelayan untuk mencari nafkah. Pandangan tokoh
agama menyatakan bahwa praktik ini diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan
memperhatikan tiga hal: Keadilan, harus ada kesepakatan di awal sebelum
transaksi, Transparansi, informasi biaya harus jelas dan konsisten, tidak
memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Secara hukum,
praktik ini sesuai dengan pasal 231 ayat (1) sampai pasal 254 ayat (2) Pasal 231
ayat (1): pemilik modal wajib menyerahkan dana dan/atau barang yang berharga
kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha Pasal 231 ayat (2):
penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati.