Konstruksi Sosisal Masyarakat Nelayan Desa Kuala Kota Singkawang dalam Sistem Kerjasama Mudharabah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author SAPUTRA, REZA
dc.date.accessioned 2026-02-06T02:44:04Z
dc.date.available 2026-02-06T02:44:04Z
dc.date.issued 2026-01-12
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8425
dc.description.abstract Reza Saputra (12104063). Konstruksi Sosisal Masyarakat Nelayan Desa Kuala Kota Singkawang dalam Sistem Kerjasama Mudharabah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan penelitian ini yaitu: 1).Mengetahui bagaimana Sistem Kerjasama Juragan dan Nelayan di Desa Kuala,2).Mengetahui bagaimana ketentuan pembagian hasil kerja sama antara juragan dan nelayan,3). Ingin Menganalisis Kontruksi sosial sistem Mudharabah antara Juragan dan Nelayan Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode normatif-empiris dengan teknik kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik observasi dan wawancara di Desa Kuala Singkawang. Peneliti mewawancarai pihak yang bersangkutan, yaitu Nelayan, Juragan, dan melakukan dokumentasi. Alat yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara, pedoman observasi serta pedoman dokumentasi. Sumber data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan informan, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabasahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menunjukan praktik bagi hasil pada antara Juragan dan nelayan di Desa Kuala terdiri dari empat tahapan: mendatangi Juragan dan Nelayan, melihat penjualan ikan yang diperoleh dari penangkapan nelayan, melakukan pembagian upah atau gaji kepada nelayan, dan pembayaran persenan dari kapal yang digunakan. Akad yang digunakan adalah Mudharabah (pembagian antara hasil dari tangkapan yang menggunakan kapal dari Juragan), yang secara umum memudahkan masyarakat Nelayan untuk mencari nafkah. Pandangan tokoh agama menyatakan bahwa praktik ini diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memperhatikan tiga hal: Keadilan, harus ada kesepakatan di awal sebelum transaksi, Transparansi, informasi biaya harus jelas dan konsisten, tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Secara hukum, praktik ini sesuai dengan pasal 231 ayat (1) sampai pasal 254 ayat (2) Pasal 231 ayat (1): pemilik modal wajib menyerahkan dana dan/atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha Pasal 231 ayat (2): penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Sistem en_US
dc.subject Kerjasama en_US
dc.subject Mudharabah en_US
dc.subject Nelayan dan Juragan en_US
dc.subject Konstruksi Sosial en_US
dc.title Konstruksi Sosisal Masyarakat Nelayan Desa Kuala Kota Singkawang dalam Sistem Kerjasama Mudharabah en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account