Abstract:
Saddam (12112092). Konsep Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Praktik Bimbingan Pranikah di KUA Kecamatan Sungai Raya: Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana konsep hak dan kewajiban suami istri dalam pelaksanaan bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Sungai Raya; 2) Bagaimana implementasi materi hak dan kewajiban suami istri dalam praktik bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Sungai Raya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data penelitian ini terdiri dari dua jenis: 1) sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan Kepala KUA, fasilitator bimbingan pranikah, serta calon pengantin; 2) sumber data sekunder berupa dokumen resmi modul Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama, jurnal, artikel, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Teknik uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan metode.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, maka peneliti dapat simpulkan bahwa: (1) konsep hak dan kewajiban suami istri dalam pelaksanaan bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Sungai Raya difokuskan pada keseimbangan, komunikasi, dan tanggung jawab timbal balik antara suami dan istri yang berpijak pada nilai-nilai hukum Islam dan hukum nasional. Pendekatan yang digunakan berorientasi pada prinsip hukum Islam dan hukum positif sebagai landasan utama pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Konsep ini lebih menekankan aspek normatif dan berfokus pada aturan hukum, sehingga peran hukum lebih menonjol dibandingkan dimensi psikologis dan sosial dalam pembinaan calon pengantin.; 2) Implementasi materi hak dan kewajiban suami istri dalam praktik bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Sungai Raya telah berjalan secara sistematis melalui penyampaian teori, diskusi, dan simulasi akad nikah. Namun, Pendekatan yang digunakan dalam penyampaian materi masih cenderung bersifat resmi dan berfokus pada pemberian informasi, sehingga suasana pembelajaran belum sepenuhnya mendorong interaksi dan partisipasi aktif dari peserta. Materi yang disampaikan lebih menitikberatkan pada aspek hukum dan kewajiban formal suami istri, sehingga ruang untuk mengembangkan pemahaman tentang relasi emosional, kesetaraan komunikasi, dan keterampilan menyelesaikan konflik rumah tangga masih perlu ditingkatkan agar tujuan pembentukan keluarga harmonis dapat terwujud secara utuh.