Abstract:
MELISA FIRNANDA (NIM. 12104019). “Konstruksi Akad Bai’ al-taqsith Dalam Pembelian Bahan Pertanian Di Desa Rasau Jaya Satu”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, tahun 2026.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui perjanjian pembelian bahan pertanian di Desa Rasau Jaya Satu, 2) mengetahui konstruksi akad bai’ al- taqsith terhadap praktik pembelian bahan pertanian di Desa Rasau Jaya Satu.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa wawancara mendalam. Sumber data sekunder berupa dokumen penjualan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, dan studi dokumen. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dsan triangulasi Teknik. Teknik analisis data terdiri dari pengumpulan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1) Perjanjian pembelian bahan pertanian secara kredit di Desa Rasau Jaya Satu dilaksanakan secara lisan dan berlandaskan kepercayaan antara penjual dan pembeli, tanpa perjanjian tertulis. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan penerapan denda keterlambatan di antara penjual, di mana salah satu penjual menetapkan denda sebesar 2% dari sisa kewajiban pembayaran, sedangkan penjual lainnya menerapkan denda tetap sebesar Rp10.000. 2) Praktik pembelian bahan pertanian secara kredit tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan akad bai’ al-taqsith, karena adanya penerapan denda keterlambatan pembayaran cicilan akibat penambahan pembayaran atas dasar penundaan waktu pelunasan, sehingga menjadikan praktik tersebut tidak memenuhi ketentuan akad bai’ al-taqsith.