Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pelaksanaan prosesi adat malam baretong dalam acara pernikahan masyarakat Minang Pariaman di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; dan (2) menganalisis tradisi malam baretong berdasarkan tinjauan ‘urf. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) serta pendekatan hukum empiris. Sumber data primer meliputi tokoh masyarakat, masyarakat yang masih melaksanakan tradisi malam baretong, dan tokoh agama, sedangkan data sekunder berasal dari buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dengan analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi malam baretong dilaksanakan pada malam hari dengan kegiatan utama berupa makan bersama, penghitungan sumbangan secara terbuka, pemberian petuah oleh ninik mamak, serta pencatatan bantuan dari tamu undangan. Tradisi ini melibatkan keluarga mempelai, tokoh adat, janang, dan masyarakat sekitar. Tujuannya adalah meringankan beban biaya pernikahan, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat gotong royong. Bantuan yang diberikan tidak dianggap sebagai hutang secara hukum, melainkan bentuk balas budi dan tanggung jawab sosial. Ditinjau dari perspektif ‘urf, tradisi malam baretong termasuk ‘urf ‘amali berdasarkan objeknya dan ‘urf khash berdasarkan ruang lingkupnya. Dari aspek keabsahan, tradisi ini tergolong ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat Islam serta mengandung nilai tolong-menolong, silaturahmi, dan kebersamaan yang sejalan dengan prinsip Al-Qur’an dan Hadis.