Tradisi Malam Baretong Dalam Pernikahan Masyarakat Minang Pariaman Di Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Atmaja, Dwi Surya
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.author Rahmadhanni, Cindy
dc.date.accessioned 2026-02-02T01:35:02Z
dc.date.available 2026-02-02T01:35:02Z
dc.date.issued 2026-01-21
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8354
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pelaksanaan prosesi adat malam baretong dalam acara pernikahan masyarakat Minang Pariaman di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau; dan (2) menganalisis tradisi malam baretong berdasarkan tinjauan ‘urf. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) serta pendekatan hukum empiris. Sumber data primer meliputi tokoh masyarakat, masyarakat yang masih melaksanakan tradisi malam baretong, dan tokoh agama, sedangkan data sekunder berasal dari buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dengan analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi malam baretong dilaksanakan pada malam hari dengan kegiatan utama berupa makan bersama, penghitungan sumbangan secara terbuka, pemberian petuah oleh ninik mamak, serta pencatatan bantuan dari tamu undangan. Tradisi ini melibatkan keluarga mempelai, tokoh adat, janang, dan masyarakat sekitar. Tujuannya adalah meringankan beban biaya pernikahan, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat gotong royong. Bantuan yang diberikan tidak dianggap sebagai hutang secara hukum, melainkan bentuk balas budi dan tanggung jawab sosial. Ditinjau dari perspektif ‘urf, tradisi malam baretong termasuk ‘urf ‘amali berdasarkan objeknya dan ‘urf khash berdasarkan ruang lingkupnya. Dari aspek keabsahan, tradisi ini tergolong ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat Islam serta mengandung nilai tolong-menolong, silaturahmi, dan kebersamaan yang sejalan dengan prinsip Al-Qur’an dan Hadis. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institus Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak en_US
dc.subject Tradisi Malam baretong en_US
dc.subject Masyarakat Minang Pariaman en_US
dc.subject 'Urf en_US
dc.title Tradisi Malam Baretong Dalam Pernikahan Masyarakat Minang Pariaman Di Kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account