Abstract:
Dwi Cahya Putri (12004056). Penetapan Tarif Sewa Sepeda Listrik di Waterfront Pontianak Berdasarkan Ketentuan Ijarah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2026. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor apa saja yang harus dipertimbangkan dalam menetapan tarif sewa sepeda listrik di Waterfront Pontianak; 2) Untuk mengetahui tinjauan KHES terhadap perbedaan penetapan tarif sewa sepeda listrik di Waterfront Pontianak. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penyedia jasa sewa sepeda listrik, dan penyewa sepeda listrik di Waterfront Pontianak. Sedangkan data sekunder berupa beberapa referensi hukum, seperti Al-Qur’an, Hadis, KHES, jurnal serta skripsi yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triagulasi sumber, dan triagulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tarif sewa sepeda listrik di Waterfront Pontianak belum memenuhi prinsip keadilan dan transparasi dalam syariah. Tarif yang berubah-ubah tanpa dasar regulasi menimbulkan ketidakpastian dan tidak dapat dikategorikan sebagai harga yang wajar. Kondisi ini berpotensi merugikan salah satu pihak karena perubahan tarif tidak disertai dengan kesepakatan yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam akad ijarah. Dalam perspektif KHES, penetapan tarif seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan demikian, diperlukan evaluasi dan pengawasan terhadap praktik penetapan tarif sewa sepeda listrik agar berjalan selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.