Abstract:
Mukarramah Kamaliah (12112084). Pendekatan Hukum dalam Memediasi
Permasalahan Rumah Tangga Berdasarkan Pengalaman Penghulu di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Pontianak Timur, Fakultas Syariah Program Studi Hukum
Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, 2025.
Penelitian dalam skripsi ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk
mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana praktik mediasi yang dilakukan oleh
para penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Timur dalam
penyelesaian permasalahan rumah tangga. Kedua, untuk mengidentifikasi dan
mendeskripsikan faktor-faktor penyebab terjadinya konflik dalam rumah tangga di
KUA Kecamatan Pontianak Timur. Ketiga, untuk menjelaskan bentuk integrasi
antara hukum islam dan hukum konvensional dalam praktik mediasi yang
dilakukan oleh penghulu, baik dari sisi konseptual maupun implementatif, guna
menciptakan sinergi antara norma keagamaan dan ketentuan hukum positif yang
digunakan para penghulu sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan
rumah tangga di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur.
Skripsi ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan sosio-legal.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur dan
dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan tiga informan kunci, yaitu satu orang
Kepala KUA dan dua orang penghulu yang terlibat aktif dalam proses mediasi
permasalahan rumah tangga. Penelitian ini dilaksanakan selama sembilan bulan,
terhitung sejak bulan September 2024 hingga Juni 2025. Selama kurun waktu
tersebut, peneliti melakukan pengumpulan data secara intensif untuk memperoleh
pemahaman yang komprehensif. Selanjutnya, teknik analisis data yang digunakan
meliputi proses reduksi data, penyajian data dalam bentuk narasi dan tabel, serta
penarikan kesimpulan secara deskriptif berdasarkan temuan dan analisis peneliti
dapatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur. Data yang
terkumpul dianalisis menggunakan teori keadilan aristoteles.
Ada tiga hasil penelitian dalam skripsi ini. Pertama, praktik mediasi yang
dilakukan oleh penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur
dalam penyelesaian permasalahan rumah tangga dilaksanakan secara sistematis dan
terstruktur. Pada umumnya, tahapan mediasinya terbagi menjadi lima tahapan
dimulai dari pengajuan permohonan mediasi, identifikasi masalah, tahap
pemanggilan para pihak, proses inti mediasi, dan penandatanganan kesepakatan
bersama antara para pihak. Kedua, ada dua faktor penyebab terjadinya konflik
dalam rumah tangga di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur. Faktor
internal meliputi kurangnya komunikasi dan disharmoni peran; dan faktor eksternal
yang meliputi masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan
pengaruh lingkungan negatif. Dari keseluruhan faktor yang telah diidentifikasi,
faktor ekonomi menjadi penyebab yang paling dominan. Ketiga, bentuk integrasi
yang digunakan oleh penghulu dalam mediasi merupakan perpaduan antara hukum
Islam dan hukum konvensional (positif). Dalam praktiknya, penghulu mengacu
pada prinsip-prinsip syariah seperti ishlah (perdamaian), ‘adl (keadilan), dan
rahmah (kasih sayang), yang kemudian diharmonisasikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan nasional seperti Undang-Undang Perkawinan dan
viii
Kompilasi Hukum Islam. Pendekatan integratif ini memungkinkan penghulu untuk
menyeimbangkan aspek normatif dan yuridis dengan nilai kemanusiaan dan sosial
budaya masyarakat, sehingga proses mediasi berjalan secara adil, kontekstual, dan
berorientasi pada keberlanjutan hubungan rumah tangga.