Abstract:
Vhadia Yolanda 12104041, Konstruksi Praktik Jual Beli Kerang Tanpa Timbangan pada Masyarakat Pesisir (Studi Kasus di Desa Tempurukan, Kabupaten Ketapang), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini ada dua. Pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan praktik jual beli kerang tanpa timbangan pada masyarakat muslim pesisir di Desa Tempurukan, Kabupaten Ketapang. Kedua, untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi masyarakat muslim pesisir di Desa Tempurukan, mempraktikkan jual beli kerang tanpa timbangan. Ketiga, untuk menganalisis konstruksi penalaran hukum tokoh agama setempat terhadap praktik jual beli kerang tanpa timbangan yang dipraktikkan oleh masyarakat muslim pesisir di Desa Tempurukan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosio-legal yang menganalisis fenomena hukum dengan teori sosial. Studi lapangan dilakukan selama tujuh bulan, dari Desember 2024 sampai Agustus 2025 dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi partisipan, wawancara terstruktur dan dokumentasi. Informan kunci terdiri dari sembilan orang, meliputi tiga penjual kerang, tiga pembeli kerang, serta tiga tokoh agama setempat yang berperan penting dalam memberikan legitimasi sosial dan normatif. Keabsahan data dijamin dengan menggunakan triangulasi sumber dan metode. Semua data dianalisis secara kualitatif dengan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana dengan menggunakan teori konstruksi sosial yang dikembangkan oleh Peter L. Berger, dan Thomas Luckman.
Hasil penelitian dalam skripsi ini ada tiga. Pertama, penelitian ini mengungkap bahwa praktik jual beli kerang tanpa timbangan yang terjadi pada masyarakat muslim pesisir di Desa Tempurukan, dilakukan dengan menggunakan cupak (alat ukur tradisional) yang telah diterima secara sosial. Transaksi jual beli ini berlangsung melalui tiga pola utama, yaitu pembeli datang langsung ke rumah penjual, pemesanan melalui media sosial seperti WhatsApp, dan transaksi spontan saat bertemu di jalan. Kedua, faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik jual beli tanpa timbangan di Desa Tempurukan meliputi adat istiadat dan tradisi turun-temurun yang telah menjadi norma sosial, kepercayaan sosial yang kuat antar pelaku transaksi sehingga menciptakan rasa aman dan kejujuran, serta faktor praktis yang mempermudah dan mempercepat proses transaksi tanpa perlu menggunakan alat timbangan pada umumnya. Ketiga, konstruksi penalaran hukum tokoh agama setempat menunjukkan bahwa praktik jual beli kerang tanpa timbangan ini dianggap sah selama memenuhi prinsip saling rida, kepercayaan, dan kesepakatan bersama. Meskipun takaran menggunakan cupak tidak presisi secara teknis, praktik ini dilegitimasi secara sosial dan normatif dalam fikih yang menekankan keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam transaksi.