Abstract:
Riky Juliansa (11904029). Praktik Gadai Lahan Perkebunan Pada Masyarakat
Dusun Melati Desa Kalimas Dalam Pandangan Sayyid Sabiq Kitab Fiqh Sunnah.
Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Islam (muamalah) Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2025.
Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui lebih dalam mengenai
praktik pelaksanaan gadai yang terjadi di Dusun Melati Desa Kalimas. 2) Untuk
menganalisis pandangan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah terhadap praktik
tersebut.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data
menggunakan data primer berupa wawancara dari masyarakat Dusun Melati Desa
Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang telah di tentukan
subjeknya, yaitu masyarakat Dusun Melati yang melakukan praktik gadai ini serta data
sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang bersumber utama dari kitab
Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq dan literatur fikih muamalah yang relevan. Teknik
pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data
kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik gadai lahan perkebunan di
Dusun Melati dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan dan kebiasaan setempat.
Dalam pelaksanaannya, penerima gadai (murtahin) memiliki hak penuh untuk
mengelola dan mengambil seluruh hasil panen (seperti langsat, durian dan sebagainya)
selama utang belum dilunasi, dengan alasan sebagai kompensasi biaya perawatan.
Sementara itu, utang pokok pemilik lahan (rahin) tetap utuh dan tidak berkurang.
Berdasarkan analisis pendapat Sayyid Sabiq, praktik tersebut hukumnya adalah tidak
sah (haram). Hal ini disebabkan karena adanya pengambilan manfaat dari barang
jaminan oleh pemberi utang yang dikategorikan sebagai riba. Selain itu, alasan biaya
perawatan tidak dapat dibenarkan karena Sayyid Sabiq membatasi kompensasi
perawatan hanya untuk hewan tunggangan atau perahan, bukan untuk perkebunan.
Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan karena menutup hak pemilik atas
hasil kebunnya dan menyebabkan utang yang lama karena tidak ada batas waktu.