PRAKTIK GADAI LAHAN PERKEBUNAN PADA MASYARAKAT DUSUN MELATI DESA KALIMAS DALAM PANDANGAN SAYYID SABIQ KITAB FIQH SUNNAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Suryani, Tina Zulfa
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Juliansa, Riky
dc.date.accessioned 2026-01-23T04:26:12Z
dc.date.available 2026-01-23T04:26:12Z
dc.date.issued 2026-01-22
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8270
dc.description.abstract Riky Juliansa (11904029). Praktik Gadai Lahan Perkebunan Pada Masyarakat Dusun Melati Desa Kalimas Dalam Pandangan Sayyid Sabiq Kitab Fiqh Sunnah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Islam (muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2025. Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui lebih dalam mengenai praktik pelaksanaan gadai yang terjadi di Dusun Melati Desa Kalimas. 2) Untuk menganalisis pandangan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah terhadap praktik tersebut. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari masyarakat Dusun Melati Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang telah di tentukan subjeknya, yaitu masyarakat Dusun Melati yang melakukan praktik gadai ini serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang bersumber utama dari kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq dan literatur fikih muamalah yang relevan. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik gadai lahan perkebunan di Dusun Melati dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan dan kebiasaan setempat. Dalam pelaksanaannya, penerima gadai (murtahin) memiliki hak penuh untuk mengelola dan mengambil seluruh hasil panen (seperti langsat, durian dan sebagainya) selama utang belum dilunasi, dengan alasan sebagai kompensasi biaya perawatan. Sementara itu, utang pokok pemilik lahan (rahin) tetap utuh dan tidak berkurang. Berdasarkan analisis pendapat Sayyid Sabiq, praktik tersebut hukumnya adalah tidak sah (haram). Hal ini disebabkan karena adanya pengambilan manfaat dari barang jaminan oleh pemberi utang yang dikategorikan sebagai riba. Selain itu, alasan biaya perawatan tidak dapat dibenarkan karena Sayyid Sabiq membatasi kompensasi perawatan hanya untuk hewan tunggangan atau perahan, bukan untuk perkebunan. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan karena menutup hak pemilik atas hasil kebunnya dan menyebabkan utang yang lama karena tidak ada batas waktu. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Gadai Lahan en_US
dc.subject Fiqh Sunnah en_US
dc.subject Riba en_US
dc.subject Sayyid Sabiq en_US
dc.title PRAKTIK GADAI LAHAN PERKEBUNAN PADA MASYARAKAT DUSUN MELATI DESA KALIMAS DALAM PANDANGAN SAYYID SABIQ KITAB FIQH SUNNAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account