Abstract:
Juwairiyah (11912061), “Analisis Yuridis Terhadap Marital Rape Perspektif Fiqih
Munakahat Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah,
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Isu kekerasan seksual dalam rumah tangga, khususnya marital rape (pemerkosaan
dalam pernikahan), merupakan masalah kompleks yang melibatkan dimensi agama
dan hukum positif. Perdebatan muncul dari tafsir hak dan kewajiban suami istri
dalam Islam versus perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Penelitian ini fokus pada dua kerangka regulasi utama yang mengatur perilaku
tersebut, yakni Fiqih Munakahat dan UU PKDRT, untuk memberikan pemahaman
yuridis komprehensif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui perspektif fiqih munakahat
tentang marital rape; 2) menganalisis perspektif UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terhadap marital
rape. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
(penelitian kepustakaan) dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual.
Sumber data primer adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan peraturan
terkait. Sumber data sekunder meliputi kitab-kitab Fiqih Munakahat, buku, jurnal
ilmiah, dan hasil penelitian terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi
dokumentasi, dan teknik analisis data adalah analisis isi (content analysis) secara
deskriptif kualitatif untuk menarik kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Perspektif fiqih munakahat secara tegas
menolak marital rape karena tindakan pemaksaan seksual terhadap istri melanggar
prinsip fundamental mu‘asyarah bil ma‘ruf (bergaul dengan cara yang patut) dan
dikategorikan sebagai dhirar (kemudaratan) atau dhulm (kezaliman) yang
menghilangkan tujuan pernikahan. Pelanggaran ini berimplikasi langsung pada hak
istri mengajukan fasakh (pembubaran nikah) di pengadilan guna menjamin hifz an-
nafs (perlindungan jiwa dan raga) sebagai bagian dari Maqashid Syariah. 2).
Perspektif UU PKDRT secara eksplisit mengakui marital rape sebagai tindak
pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga (Pasal 8 huruf c), diancam pidana
penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp36.000.000,00 (Pasal 46).
Implementasinya terkendala kuatnya budaya patriarki yang menormalisasi hak
seksual suami, stigma sosial yang menghambat korban melapor (delik aduan), dan
kurangnya perspektif keadilan gender pada aparat penegak hukum.