Abstract:
Mega Silpiasari (12204015). Praktik Sewa Menyewa Kost 568 Perspektif
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Gang Mendawai Tengah Bansir Laut
Kecamatan Pontianak Tenggara). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui: 1) Praktik sewa menyewa kost
di Gang Mendawai Tengah Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara. 2)
Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik sewa menyewa
kost 568.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pengolahan data deskriptif-kualitatif. jenis penelitian yang digunakan penelitian
lapangan (field research) dengan Pendekatan penelitian normatif empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik sewa menyewa kost 568
dilakukan dengan sistem pembayaran bulanan melalui kesepakatan lisan antara
pemilik kost (mu’ajjir) dan penyewa (musta’jir). Biaya sewa berbeda, yaitu
Rp340.000 untuk kamar dengan WC dalam dan Rp210.000 untuk kamar tanpa WC
dalam. Fasilitas utama seperti listrik, air, dan WiFi disediakan oleh pengelola,
sementara fasilitas tambahan seperti kasur, kipas angin, dan meja belajar menjadi
tanggung jawab penyewa. Proses akad sewa dilakukan secara sederhana tanpa
perjanjian tertulis. Penyewa hanya perlu membayar uang sewa bulan pertama, dan
pengelola memberikan kunci kamar sebagai tanda kesepakatan. Namun, ketiadaan
kontrak tertulis ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan (gharar), terutama
terkait kebijakan pembayaran penuh meskipun kamar tidak ditempati saat penyewa
pulang kampung atau libur panjang. Penyewa juga merasa keberatan dengan denda
keterlambatan pembayaran yang besarnya tidak tetap dan bergantung pada
kebijakan pengelola. 2) Berdasarkan tinjauan KHES berkaitan degan (Pasal 295-
321), sebagian praktik sewa menyewa Kost 568 sudah sesuai dengan prinsip akad
ijarah, seperti pasal 311: kewajiban penyewa membayar sewa penuh meskipun
kamar tidak digunakan (misalnya saat pulang kampung) sesuai dengan ketentuan
bahwa "uang ijarah wajib dibayar oleh pihak musta'jir meskipun ma'jur tidak
digunakan". Hal ini menunjukkan praktik Kost 568 telah sesuai dengan prinsip hak
guna dalam ijarah. Kejelasan objek sewa (ma'jur) berupa kamar kost dengan rincian
fasilitas (Pasal 295, 304). Penetapan biaya sewa (ujrah) yang disepakati kedua
belah pihak (Pasal 295, 307). Sighat akad ijarah harus menggunakan kalimat yang
jelas, akad ijarah dapat dilakukan dengan lisan, tulisan dan atau isyarat (pasal 296).
Akad ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan atau dibatalkan berdasarkan
kesepakatan (pasal 297). Uang muka ijarah yang sudah dibayar tidak dapat
dikembalikan kecuali ditentukan lain dalam akad, uang muka ijarah harus
dikembalikan oleh mu’ajir apabila pembatalan ijarah dilakukan olehnya, uang
muka ijarah tidak harus dikembalikan oleh mu’ajir apabila pembatalan ijarah
dilakukan oleh musta’jir (pasal 308). Kerusakan ma’jur karena kelalaian musta’jir
adalah tanggung jawabnya, kecuali ditentukan lain dalam akad, apabila ma’jur
rusak selama masa akad yang terjadi bukan karena kelalaian musta’jir, maka
mu’ajir wajib menggantinya, apabila dalam akad ijarah tidak ditetapkan mengenai
pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ma’jur, maka hukum kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang dijadikan hukum (pasal 313). Larangan tamu
lawan jenis sejalan dengan prinsip menjaga etika pergaulan dalam Islam.