PRAKTIK SEWA MENYEWA KOST 568 PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Gang Mendawai Tengah Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma'u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Nahdhiyyah, Husnun
dc.contributor.author Silpiasari, Mega
dc.date.accessioned 2026-01-19T06:38:09Z
dc.date.available 2026-01-19T06:38:09Z
dc.date.issued 2026-01-06
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8211
dc.description.abstract Mega Silpiasari (12204015). Praktik Sewa Menyewa Kost 568 Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Gang Mendawai Tengah Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui: 1) Praktik sewa menyewa kost di Gang Mendawai Tengah Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara. 2) Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik sewa menyewa kost 568. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengolahan data deskriptif-kualitatif. jenis penelitian yang digunakan penelitian lapangan (field research) dengan Pendekatan penelitian normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik sewa menyewa kost 568 dilakukan dengan sistem pembayaran bulanan melalui kesepakatan lisan antara pemilik kost (mu’ajjir) dan penyewa (musta’jir). Biaya sewa berbeda, yaitu Rp340.000 untuk kamar dengan WC dalam dan Rp210.000 untuk kamar tanpa WC dalam. Fasilitas utama seperti listrik, air, dan WiFi disediakan oleh pengelola, sementara fasilitas tambahan seperti kasur, kipas angin, dan meja belajar menjadi tanggung jawab penyewa. Proses akad sewa dilakukan secara sederhana tanpa perjanjian tertulis. Penyewa hanya perlu membayar uang sewa bulan pertama, dan pengelola memberikan kunci kamar sebagai tanda kesepakatan. Namun, ketiadaan kontrak tertulis ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan (gharar), terutama terkait kebijakan pembayaran penuh meskipun kamar tidak ditempati saat penyewa pulang kampung atau libur panjang. Penyewa juga merasa keberatan dengan denda keterlambatan pembayaran yang besarnya tidak tetap dan bergantung pada kebijakan pengelola. 2) Berdasarkan tinjauan KHES berkaitan degan (Pasal 295- 321), sebagian praktik sewa menyewa Kost 568 sudah sesuai dengan prinsip akad ijarah, seperti pasal 311: kewajiban penyewa membayar sewa penuh meskipun kamar tidak digunakan (misalnya saat pulang kampung) sesuai dengan ketentuan bahwa "uang ijarah wajib dibayar oleh pihak musta'jir meskipun ma'jur tidak digunakan". Hal ini menunjukkan praktik Kost 568 telah sesuai dengan prinsip hak guna dalam ijarah. Kejelasan objek sewa (ma'jur) berupa kamar kost dengan rincian fasilitas (Pasal 295, 304). Penetapan biaya sewa (ujrah) yang disepakati kedua belah pihak (Pasal 295, 307). Sighat akad ijarah harus menggunakan kalimat yang jelas, akad ijarah dapat dilakukan dengan lisan, tulisan dan atau isyarat (pasal 296). Akad ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan (pasal 297). Uang muka ijarah yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan kecuali ditentukan lain dalam akad, uang muka ijarah harus dikembalikan oleh mu’ajir apabila pembatalan ijarah dilakukan olehnya, uang muka ijarah tidak harus dikembalikan oleh mu’ajir apabila pembatalan ijarah dilakukan oleh musta’jir (pasal 308). Kerusakan ma’jur karena kelalaian musta’jir adalah tanggung jawabnya, kecuali ditentukan lain dalam akad, apabila ma’jur rusak selama masa akad yang terjadi bukan karena kelalaian musta’jir, maka mu’ajir wajib menggantinya, apabila dalam akad ijarah tidak ditetapkan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ma’jur, maka hukum kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang dijadikan hukum (pasal 313). Larangan tamu lawan jenis sejalan dengan prinsip menjaga etika pergaulan dalam Islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Praktik Sewa Menyewa en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title PRAKTIK SEWA MENYEWA KOST 568 PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Gang Mendawai Tengah Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account