Abstract:
Muh. Abdan Masykur (NIM. 12104024), “Peran Organisasi Masyarakat Islam
Terhadap Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian
Dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Studi Terhadap Majelis Ulama Indonesia)”.
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Peran organisasi masyarakat Islam, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di
Kalimantan Barat, terkait Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui: 1) Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi masyarakat
Islam terhadap implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 2) Bentuk pengendalian
dan pengawasan minuman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sebagai organisasi
masyarakat Islam terhadap peredaran minumam beralkohol di kota Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara
mendalam dengan MUI Kalimantan Barat, sedangkan data sekunder bersumber dari
buku, dokumen, jurnal ilmiah, artikel, dan sumber tertulis lainnya. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara alat
pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara. Keabsahan data diuji melalui
triangulasi sumber, dan analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) MUI Kalimantan Barat memainkan peran
moral dan sosial yang signifikan melalui Fungsi partisipasi, advokasi, dan kontrol sosial.
Dalam fungsi partisipasi, MUI berkontribusi melalui sosialisasi nilai-nilai syariat Islam
dan edukasi bahaya minuman beralkohol. Dalam fungsi advokasi, MUI menjadi
pelindung moral umat dengan menyuarakan kebijakan sejalan dengan prinsip Islam. dan
Dalam fungsi kontrol sosial, MUI melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar melalui
dakwah dan pembinaan masyarakat. 2) Bentuk pengawasan MUI Kalimantan Barat
diwujudkan melalui pengawasan moral dan sosial, seperti menerima laporan masyarakat,
menegaskan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang keharaman minuman beralkohol,
melakukan dakwah preventif, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat
penegak hukum, dan ormas Islam. Meskipun tidak memiliki kewenangan yuridis, MUI
tetap berperan sebagai pengawas sosial-keagamaan yang memperkuat efektivitas
pelaksanaan Perda serta menjaga kemaslahatan umat.