Peran Organisasi Masyarakat Islam Terhadap Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (studi terhadap Majelis Ulama Indonesia)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Miskari, Miskari
dc.contributor.author Masykur, Muh. Abdan
dc.date.accessioned 2026-01-19T00:53:19Z
dc.date.available 2026-01-19T00:53:19Z
dc.date.issued 2026-01-02
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8203
dc.description.abstract Muh. Abdan Masykur (NIM. 12104024), “Peran Organisasi Masyarakat Islam Terhadap Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Studi Terhadap Majelis Ulama Indonesia)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025. Peran organisasi masyarakat Islam, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kalimantan Barat, terkait Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi masyarakat Islam terhadap implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 2) Bentuk pengendalian dan pengawasan minuman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sebagai organisasi masyarakat Islam terhadap peredaran minumam beralkohol di kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan MUI Kalimantan Barat, sedangkan data sekunder bersumber dari buku, dokumen, jurnal ilmiah, artikel, dan sumber tertulis lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara alat pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, dan analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) MUI Kalimantan Barat memainkan peran moral dan sosial yang signifikan melalui Fungsi partisipasi, advokasi, dan kontrol sosial. Dalam fungsi partisipasi, MUI berkontribusi melalui sosialisasi nilai-nilai syariat Islam dan edukasi bahaya minuman beralkohol. Dalam fungsi advokasi, MUI menjadi pelindung moral umat dengan menyuarakan kebijakan sejalan dengan prinsip Islam. dan Dalam fungsi kontrol sosial, MUI melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar melalui dakwah dan pembinaan masyarakat. 2) Bentuk pengawasan MUI Kalimantan Barat diwujudkan melalui pengawasan moral dan sosial, seperti menerima laporan masyarakat, menegaskan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang keharaman minuman beralkohol, melakukan dakwah preventif, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan ormas Islam. Meskipun tidak memiliki kewenangan yuridis, MUI tetap berperan sebagai pengawas sosial-keagamaan yang memperkuat efektivitas pelaksanaan Perda serta menjaga kemaslahatan umat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Organisasi Masyarakat Islam en_US
dc.subject minuman beralkohol en_US
dc.subject peraturan daerah en_US
dc.subject MUI Kalimantan Barat en_US
dc.title Peran Organisasi Masyarakat Islam Terhadap Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (studi terhadap Majelis Ulama Indonesia) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account