Abstract:
Diana (12112065). Tradisi Mulang-mulangkan Pada Masyarakat Melayu
di Desa Lumbang Kabupaten Sambas Perspektif ‘Urf. Fakultas Syariah Program
Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Praktik tradisi mulang
mulangkan pada masyarakat Melayu di Desa Lumbang Kabupaten Sambas. 2)
Perspektif ‘urf terhadap tradisi mulang-mulangkan pada masyarakat Melayu di
Desa Lumbang Kabupaten Sambas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif-empiris. Sumber
data dari penelitian, yaitu 1) Sumber primer ialah tokoh agama, tokoh adat,
muhakkam ,kepala desa dan tokoh masyarakat yang pernah melakukan tradisi
mulang-mulangkan; 2) Sumber sekunder ialah buku, artikel, karya ilmiah yang
berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yaitu teknik observasi
non partisipan, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Teknik analisi data
terdiri dari penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil analisis data, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Tradisi
mulang-mulangkan di Desa Lumbang Kabupaten Sambas, merupakan warisan
budaya turun-menurun yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat
Melayu Sambas. Tradisi ini dilaksanakan setelah ijab kabul sebagai persiapan
membina rumah tangga, serta wujud pelaksanaan kewajiban agama dan adat.
Selain berfungsi sebagai ritual budaya, mulang-mulangkan juga mengandung
nilai-nilai spiritual dan sosial yang memperkuat ikatan keluarga, mempererat
hubungan antar masyarakat, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan
penghormatan terhadap adat istiadat. 2) Mulang-mulangkan merupakan tradisi
yang dapat memberikan petuah dan nasihat kepada mempelai pengantin. Mulang
mulangkan tidak bertentangan dengan syarat Islam karena mulang-mulangkan
dilakukan untuk memberikan pelajaran tentang membina sebuah keluarga. Praktik
mulang-mulangkan pada saat pelaksanaan perkawinan dapat dipandang sebagai
bentuk dukungan kepada pengantin dalam membangun bahtera rumah tangga,
selama dilakukan dengan niat yang baik dan dengan cara yang benar. Tradisi
mulang-mulangkan dapat dikategorikan sebagai ‘urf dalam kajian hukum Islam
karena memenuhi syarat sebagai kebiasaan yang telah berlangsung lama.
Berdasarkan objeknya, tradisi ini termasuk ‘urf lafdzi karena melibatkan
ungkapan atau kata-kata khusus yang berisi nasihat perkawinan. Dari segi
cakupannya, tergolong ‘urf al-khash karena hanya berlaku dikalangan masyarakat
Melayu Sambas. Sedangkan dari segi keabsahannya, tradisi ini termasuk ‘urf
shahih karena tidak bertentangan dengan ajaran Al Quran dan sunah Nabi,
sehingga dapat diterima dalam pandangan hukum Islam.