Tradisi Mulang-Mulangkan Pada Masyarakat Melayu Di Desa Lumbang Kabupaten Sambas Perspektif 'Urf

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Widiati, Ari
dc.contributor.advisor Hidayat, Samsul
dc.contributor.advisor Hakim, Muhammad Lutfi
dc.contributor.author Diana, Diana
dc.date.accessioned 2026-01-15T06:57:42Z
dc.date.available 2026-01-15T06:57:42Z
dc.date.issued 2026-01-14
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/8184
dc.description.abstract Diana (12112065). Tradisi Mulang-mulangkan Pada Masyarakat Melayu di Desa Lumbang Kabupaten Sambas Perspektif ‘Urf. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Praktik tradisi mulang mulangkan pada masyarakat Melayu di Desa Lumbang Kabupaten Sambas. 2) Perspektif ‘urf terhadap tradisi mulang-mulangkan pada masyarakat Melayu di Desa Lumbang Kabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif-empiris. Sumber data dari penelitian, yaitu 1) Sumber primer ialah tokoh agama, tokoh adat, muhakkam ,kepala desa dan tokoh masyarakat yang pernah melakukan tradisi mulang-mulangkan; 2) Sumber sekunder ialah buku, artikel, karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yaitu teknik observasi non partisipan, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Teknik analisi data terdiri dari penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis data, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Tradisi mulang-mulangkan di Desa Lumbang Kabupaten Sambas, merupakan warisan budaya turun-menurun yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Melayu Sambas. Tradisi ini dilaksanakan setelah ijab kabul sebagai persiapan membina rumah tangga, serta wujud pelaksanaan kewajiban agama dan adat. Selain berfungsi sebagai ritual budaya, mulang-mulangkan juga mengandung nilai-nilai spiritual dan sosial yang memperkuat ikatan keluarga, mempererat hubungan antar masyarakat, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan penghormatan terhadap adat istiadat. 2) Mulang-mulangkan merupakan tradisi yang dapat memberikan petuah dan nasihat kepada mempelai pengantin. Mulang mulangkan tidak bertentangan dengan syarat Islam karena mulang-mulangkan dilakukan untuk memberikan pelajaran tentang membina sebuah keluarga. Praktik mulang-mulangkan pada saat pelaksanaan perkawinan dapat dipandang sebagai bentuk dukungan kepada pengantin dalam membangun bahtera rumah tangga, selama dilakukan dengan niat yang baik dan dengan cara yang benar. Tradisi mulang-mulangkan dapat dikategorikan sebagai ‘urf dalam kajian hukum Islam karena memenuhi syarat sebagai kebiasaan yang telah berlangsung lama. Berdasarkan objeknya, tradisi ini termasuk ‘urf lafdzi karena melibatkan ungkapan atau kata-kata khusus yang berisi nasihat perkawinan. Dari segi cakupannya, tergolong ‘urf al-khash karena hanya berlaku dikalangan masyarakat Melayu Sambas. Sedangkan dari segi keabsahannya, tradisi ini termasuk ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan ajaran Al Quran dan sunah Nabi, sehingga dapat diterima dalam pandangan hukum Islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Tradisi Mulang-mulangkan en_US
dc.subject Urf en_US
dc.subject Masyarakat Melayu en_US
dc.title Tradisi Mulang-Mulangkan Pada Masyarakat Melayu Di Desa Lumbang Kabupaten Sambas Perspektif 'Urf en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account