Abstract:
Muhammad Desta Mulyana (12104054). Perlindungan Hukum Terhadap
Nasabah dalam Produk Tepat Pembiayaan Syariah Kelompok di Bank BTPN
Syariah Sungai Raya. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah,
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini berangkat dari pentingnya perlindungan hukum bagi nasabah
perbankan syariah, khususnya dalam produk tepat pembiayaan syariah kelompok
yang menggunakan akad murabahah melalui sistem Mobile Marketing Syariah
(MMS). Produk ini ditujukan bagi perempuan prasejahtera produktif sebagai upaya
pemberdayaan ekonomi berbasis prinsip keadilan dan syariah. Namun, karakteristik
nasabah yang umumnya memiliki literasi keuangan rendah menimbulkan tantangan
tersendiri dalam aspek perlindungan hukum, transparansi informasi, dan
pemahaman akad.
Kajian teori dalam penelitian ini didasarkan pada konsep perlindungan
hukum menurut Satjipto Rahardjo dan prinsip keadilan dalam hukum Islam, yang
berpijak pada Al-Qur’an, hadis, serta fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000
tentang murabahah. Selain itu, penelitian ini juga mengacu pada ketentuan
perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai
dasar normatif dalam menilai kesesuaian praktik di lapangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan petugas
bank (community officer) dan nasabah, serta studi dokumentasi di Bank BTPN
Syariah Sungai Raya. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis untuk
menggambarkan bentuk, kendala, dan upaya perlindungan hukum terhadap
nasabah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang
diterapkan oleh Bank BTPN Syariah Sungai Raya meliputi penyediaan informasi
yang transparan, pelatihan pra-akad bagi nasabah, pendampingan berkelanjutan
oleh community officer, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara
musyawarah. Namun demikian, masih terdapat kendala seperti rendahnya literasi
keuangan syariah, kurangnya pemahaman terhadap isi akad, dan keterbatasan
sarana pengaduan nasabah. Secara umum, pelaksanaan perlindungan hukum di
BTPN Syariah telah sejalan dengan prinsip KHES dan nilai keadilan syariah,
meskipun memerlukan peningkatan edukasi dan penguatan regulasi
pelaksanaannya.