Abstract:
Ria Septiani, Nomor Induk Mahasiswa 12103030. Peran Kepala Daerah
Kalimantan Barat dalam Pengembangan Wisata Halal masjid Raya Mujahidin
Pontianaki: Fakultasi Ekonomi dan Bisnis Islami Negeri (IAINi) Pontianaki
2025.
Fenomena berkembangnya wisata halal secara global menunjukkan
meningkatnya kebutuhan wisatawan muslim terhadap destinasi yang sesuai
dengan prinsip syariah. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim
terbesar di dunia memiliki potensi besar dalam mengembangkan sektor ini secara
berkelanjutan. Di Kalimantan Barat, Masjid Raya Mujahidin Pontianak menjadi
ikon penting yang berpotensi sebagai pusat wisata halal karena memiliki nilai
religius, arsitektural, dan sosial budaya yang tinggi. Namun, pengembangan
wisata halal di kawasan tersebut belum terstruktur secara optimal dan belum
sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan pembangunan daerah. Oleh karena itu,
peran kepala daerah menjadi krusial dalam menginisiasi, mengarahkan, serta
memfasilitasi kebijakan yang mendukung sinergi antar pemangku kepentingan.
Penelitian ini penting dilakukan untuk mengkaji sejauh mana peran kepala
daerah Kalimantan Barat dalam mengembangkan wisata halal di kawasan Masjid
Raya Mujahidin Pontianak, sebagai upaya mewujudkan destinasi wisata yang
berdaya saing, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
peran kepala daerah Kalimantan Barat dalam pengembangan wisata halal,
khususnya di kawasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Masjid ini memiliki
potensi besar sebagai destinasi wisata halal karena letaknya yang strategis,
arsitektur megah, serta fungsinya yang tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi
juga sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode field
research. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak
pemerintah daerah, pengelola masjid, pelaku UMKM sekitar, dan pengunjung
tetap masjid.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepala daerah
sebagai motivator, fasilitator, dan dinamisator dalam pengembangan wisata halal
masih belum maksimal. Pemerintah daerah belum menunjukkan inisiatif yang
konsisten dan terstruktur dalam mendorong Masjid Mujahidin sebagai destinasi
wisata halal. Upaya yang dilakukan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi,
sementara sinergi antara pemerintah, pengelola masjid, dan pelaku usaha lokal
belum terjalin secara optimal. Meskipun demikian, potensi Masjid Mujahidin
tetap terbuka lebar dengan dukungan branding “Kalbar Rimba dan Budaya” dan
meningkatnya tren wisata halal secara global.