Abstract:
Hafizd Asyqar Dhiya ‘Ulhaq (12112088). Aspek Hukum dalam Tradisi
Berembo’ Pada Keluarga Mempelai Pria Keturunan Bugis-Melayu di Pontianak
Pada Malam Sebelum Pernikahan. Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam
(Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1 Prosesi tradisi
berembo’ pada keluarga mempelai pria keturunan Bugis-Melayu di malam sebelum
pernikahan; dan (2 Aspek hukum dalam tradisi berembo’ tersebut. Penelitian ini
merupakan jenis studi lapangan dengan pendekatan kualitatif dan metode
pemaparan data deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari lima orang informan keturunan Bugis-
Melayu yang merupakan pelaku atau saksi tradisi berembo’. Adapun sumber data
sekunder berupa buku, jurnal, dan dokumentasi pendukung lainnya. Teknik analisis
data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: (1 prosesi tradisi berembo’ dilakukan pada malam
sebelum akad nikah sebagai bentuk persiapan mental, spiritual, dan sosial bagi
calon mempelai pria. Tradisi ini bersifat eksklusif dan hanya dilaksanakan oleh
keluarga yang memiliki garis keturunan Bugis-Melayu. Prosesi diisi dengan nasihat
dan doa dari orang tua atau sesepuh sebagai penguatan nilai-nilai adat dan agama,
serta sarana mempererat hubungan kekeluargaan. (2 Dalam perspektif hukum
Islam, tradisi berembo’ tergolong sebagai ‘urf shahih, yaitu kebiasaan yang tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Selama pelaksanaannya tidak mengandung
unsur syirik, bid’ah, atau pelanggaran terhadap norma agama, tradisi ini dinilai
sesuai dengan nilai-nilai Islam dan patut dilestarikan sebagai bagian dari budaya
lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah.