ASPEK HUKUM DALAM TRADISI BEREMBO’ PADA KELUARGA MEMPELAI PRIA KETURUNAN BUGIS MELAYU DI PONTIANAK PADA MALAM SEBELUM PERNIKAHAN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Pulungan, Ishar
dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Qomaruzzaman, Qomaruzzaman
dc.contributor.author ‘Ulhaq, Hafizd Asyqar Dhiya
dc.date.accessioned 2025-10-27T02:24:26Z
dc.date.available 2025-10-27T02:24:26Z
dc.date.issued 2025-10-27
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7837
dc.description.abstract Hafizd Asyqar Dhiya ‘Ulhaq (12112088). Aspek Hukum dalam Tradisi Berembo’ Pada Keluarga Mempelai Pria Keturunan Bugis-Melayu di Pontianak Pada Malam Sebelum Pernikahan. Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1 Prosesi tradisi berembo’ pada keluarga mempelai pria keturunan Bugis-Melayu di malam sebelum pernikahan; dan (2 Aspek hukum dalam tradisi berembo’ tersebut. Penelitian ini merupakan jenis studi lapangan dengan pendekatan kualitatif dan metode pemaparan data deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari lima orang informan keturunan Bugis- Melayu yang merupakan pelaku atau saksi tradisi berembo’. Adapun sumber data sekunder berupa buku, jurnal, dan dokumentasi pendukung lainnya. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1 prosesi tradisi berembo’ dilakukan pada malam sebelum akad nikah sebagai bentuk persiapan mental, spiritual, dan sosial bagi calon mempelai pria. Tradisi ini bersifat eksklusif dan hanya dilaksanakan oleh keluarga yang memiliki garis keturunan Bugis-Melayu. Prosesi diisi dengan nasihat dan doa dari orang tua atau sesepuh sebagai penguatan nilai-nilai adat dan agama, serta sarana mempererat hubungan kekeluargaan. (2 Dalam perspektif hukum Islam, tradisi berembo’ tergolong sebagai ‘urf shahih, yaitu kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selama pelaksanaannya tidak mengandung unsur syirik, bid’ah, atau pelanggaran terhadap norma agama, tradisi ini dinilai sesuai dengan nilai-nilai Islam dan patut dilestarikan sebagai bagian dari budaya lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Tradisi Berembo' en_US
dc.subject Aspek Hukum en_US
dc.subject Bugis-Melayu en_US
dc.subject Pra-nikah en_US
dc.title ASPEK HUKUM DALAM TRADISI BEREMBO’ PADA KELUARGA MEMPELAI PRIA KETURUNAN BUGIS MELAYU DI PONTIANAK PADA MALAM SEBELUM PERNIKAHAN en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account