Abstract:
Reo Nugraha (11122041). Pandangan MUI Sekadau terhadap Sanksi
Adat pada praktik Cerai Lamar di Kecamatan Sekadau Hilir. Fakultas Syariah
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik cerai lamar di
Kecamatan Sekadau Hilir, dan untuk mengetahui dan mempelajari bagaimana
pandangan MUI Sekadau terhadap sanksi adat pada praktik cerai lamar di
Kecamatan Sekadau Hilir.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
yuridis empiris. Sumber data primer, adat Sekadau Hilir, serta MUI Sekadau
sebagai narasumber dalam wawancara yang dilakukan peneliti. Sedangkan data
sekunder berupa artikel, jurnal, buku-buku, terkait pembatalan lamaran yang
menjadi rujukan peneliti di dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan teknik
pengumpulan data dengan cara menggunakan teknik wawancara mendalam (in
depth interview), dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis
data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian
dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi dan member check yang
didapatkan dari data-data yang dikumpulkan.
melanggar
Hasil penelitian yang diperoleh peneliti, yaitu Sanksi adat pada praktik
cerai lamar di Sekadau Hilir diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial
dan moral yang memiliki legitimasi historis, agama, serta sosial yang kuat dan
berlapis. Sanksi adat yang dikenakan atas pembatalan lamaran di Sekadau Hilir
merupakan bagian dari sistem nilai yang telah lama hidup dan mengakar dalam
kehidupan masyarakat, khususnya komunitas Dayak Ana’an yang kemudian
mengidentifikasi diri sebagai Melayu. - MUI bersepakat bahwa sanksi adat ini
tidak
prinsip-prinsip
syariat,
selama
pelaksanaannya
mempertimbangkan asas keadilan, musyawarah, dan tidak memberatkan secara
zalim. Mereka menggunakan konsep ‘urf shahih untuk menjelaskan bahwa
kebiasaan lokal seperti ini, yang telah diterima luas dan tidak bertentangan
dengan dalil, bisa menjadi bagian dari solusi keagamaan dalam masyarakat.