Pandangan MUI Sekadau terhadap Sanksi Adat pada praktik Cerai Lamar di Kecamatan Sekadau Hilir

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fadhil, Moh.
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author Nugraha, Reo
dc.date.accessioned 2025-10-16T06:43:28Z
dc.date.available 2025-10-16T06:43:28Z
dc.date.issued 2025-10-15
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7816
dc.description.abstract Reo Nugraha (11122041). Pandangan MUI Sekadau terhadap Sanksi Adat pada praktik Cerai Lamar di Kecamatan Sekadau Hilir. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik cerai lamar di Kecamatan Sekadau Hilir, dan untuk mengetahui dan mempelajari bagaimana pandangan MUI Sekadau terhadap sanksi adat pada praktik cerai lamar di Kecamatan Sekadau Hilir. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data primer, adat Sekadau Hilir, serta MUI Sekadau sebagai narasumber dalam wawancara yang dilakukan peneliti. Sedangkan data sekunder berupa artikel, jurnal, buku-buku, terkait pembatalan lamaran yang menjadi rujukan peneliti di dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara menggunakan teknik wawancara mendalam (in depth interview), dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi dan member check yang didapatkan dari data-data yang dikumpulkan. melanggar Hasil penelitian yang diperoleh peneliti, yaitu Sanksi adat pada praktik cerai lamar di Sekadau Hilir diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral yang memiliki legitimasi historis, agama, serta sosial yang kuat dan berlapis. Sanksi adat yang dikenakan atas pembatalan lamaran di Sekadau Hilir merupakan bagian dari sistem nilai yang telah lama hidup dan mengakar dalam kehidupan masyarakat, khususnya komunitas Dayak Ana’an yang kemudian mengidentifikasi diri sebagai Melayu. - MUI bersepakat bahwa sanksi adat ini tidak prinsip-prinsip syariat, selama pelaksanaannya mempertimbangkan asas keadilan, musyawarah, dan tidak memberatkan secara zalim. Mereka menggunakan konsep ‘urf shahih untuk menjelaskan bahwa kebiasaan lokal seperti ini, yang telah diterima luas dan tidak bertentangan dengan dalil, bisa menjadi bagian dari solusi keagamaan dalam masyarakat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Sanksi en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Lamaran en_US
dc.subject MUI en_US
dc.title Pandangan MUI Sekadau terhadap Sanksi Adat pada praktik Cerai Lamar di Kecamatan Sekadau Hilir en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account