Abstract:
Ahmad Shodiqin (11912066). Pandangan Penghulu Kecamatan
Pontianak Barat Terhadap Batas Usia Dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Program Studi Hukum Keluarga Islam,
Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Tahun 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pemahaman penghulu
KUA Kecamatan Pontianak Barat terhadap batas usia perkawinan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 2) Pandangan
penghulu KUA Kecamatan Pontianak Barat terhadap relevansi dan urgensi
penetapan batas usia pernikahan 19 Tahun bagi pria dan wanita dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan field Research, yaitu
penelitian yang dilakukan dengan melaksanakan wawancara terhadap
informan dan narasumber yang telah ditentukan, yaitu pada KUA Pontianak
Barat dengan menggunakan 2 sumber yaitu sumber primer dan skunder.
Sumber data primer yaitu penghulu KUA Pontianak Barat dan sember
skunder berupa jurnal, artikel, dan tulisan-tulisan yang relevan dan sesuai
dengan penelitian. Data penelitian dikumpulkan dengan teknik wawancara,
observasi dan dokumentasi dengan alat pengumpul data menggunakan
pedoman wawancara dan pedoman observasi. Data penelitian akan dianalisis
dengan tahap reduksi dan penyajian untuk menyimpulkan data, kemudian
penelitian akan menguji data untuk mengetahui data yang relevan
menggunakan teknik member check.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa: 1) Penghulu memahami dan
menyetujui perubahan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki
dan perempuan. Usia ini dianggap sudah matang secara fisik dan mental, yang
akan membantu membangun pernikahan yang berkualitas, keluarga yang
harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan rumah tangga. 2) pengulu KUA
Pontianak Barat berpandangan bahwa perubahan batas usia nikah memiliki
relevansi dan urgensi untuk perlindungan anak, perlindungan hak perempuan
dan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga setelah nikah.