Pandangan Penghulu KUA Kecamatan Pontianak Barat Terhadap Batas Usia Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Nahdhiyyah, Husnun
dc.contributor.author Shodiqin, Ahmad
dc.date.accessioned 2025-10-14T07:58:18Z
dc.date.available 2025-10-14T07:58:18Z
dc.date.issued 2025-07-28
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7813
dc.description.abstract Ahmad Shodiqin (11912066). Pandangan Penghulu Kecamatan Pontianak Barat Terhadap Batas Usia Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pemahaman penghulu KUA Kecamatan Pontianak Barat terhadap batas usia perkawinan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 2) Pandangan penghulu KUA Kecamatan Pontianak Barat terhadap relevansi dan urgensi penetapan batas usia pernikahan 19 Tahun bagi pria dan wanita dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan field Research, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melaksanakan wawancara terhadap informan dan narasumber yang telah ditentukan, yaitu pada KUA Pontianak Barat dengan menggunakan 2 sumber yaitu sumber primer dan skunder. Sumber data primer yaitu penghulu KUA Pontianak Barat dan sember skunder berupa jurnal, artikel, dan tulisan-tulisan yang relevan dan sesuai dengan penelitian. Data penelitian dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi dengan alat pengumpul data menggunakan pedoman wawancara dan pedoman observasi. Data penelitian akan dianalisis dengan tahap reduksi dan penyajian untuk menyimpulkan data, kemudian penelitian akan menguji data untuk mengetahui data yang relevan menggunakan teknik member check. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa: 1) Penghulu memahami dan menyetujui perubahan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Usia ini dianggap sudah matang secara fisik dan mental, yang akan membantu membangun pernikahan yang berkualitas, keluarga yang harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan rumah tangga. 2) pengulu KUA Pontianak Barat berpandangan bahwa perubahan batas usia nikah memiliki relevansi dan urgensi untuk perlindungan anak, perlindungan hak perempuan dan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga setelah nikah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pandangan en_US
dc.subject Penghulu en_US
dc.subject Usia Nikah en_US
dc.subject UU Nomor 16 Tahun 2019 en_US
dc.title Pandangan Penghulu KUA Kecamatan Pontianak Barat Terhadap Batas Usia Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account