Abstract:
Elisapitri (11822054). Analisis Gadai Motor Berantai Di Jalan Parwasal Komplek Ami
Permai Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara Perspektif 385 Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’ammalah) Fakultas
Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui: 1) Untuk Mengetahui Praktik Gadai
Motor Berantai Pada Jalan Parwasal Komplek Ami Permai Kelurahan Siantan Tengah
Kecamatan Pontianak Utara. 2) Untuk Mengetahui Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah Tentang Rahn Harta Pinjaman.
Peneliti mengunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian Normatif Empiris
yang menggunakan metode Deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data
primer yakni Studi Pustaka (Bibliography Study), Studi Dokumen (Document Study) dan
Dokumentasia, dokumentasi, dan data sekunder yang diperoleh dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam
kaitannya dengan analisis gadai motor berantai yakni hasil studi pustaka, jurnal, artikel,
majalah, internet dan sebagainya untuk mendukung penelitian. teknik analisis keabsahan data
menggunakan teknik interpretasi, teknik evaluasi dan teknik sistematisasi. Sedangkan Teknik
analisis data menggunakan pemeriksaan data (editing), klasifikasi (classification), verifikasi
(Verification) dan Kesimpulan (Concluding).
Argumentasi penelitian ini adalah bahwa standar manfaat dalam praktik ini bersifat
dinamis, dari pada bersifat kaku. Implikasinya yaitu manfaat yang menjadi pegangan bersama
dalam praktik ini cenderung tidak tertulis.
Berdasarkan dari hasil penelitian ini, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1).
Pelaksanaan praktik akad gadai oleh masyarakat parwasal komplek ami permai tersebut dalam
fiqh sudah memenuhi rukun dan syarat gadai, Tetapi dalam Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) bab XIV tentang rahn bagian pertama rukun dan syarat rahn pasal 373 ayat
(3) praktik akad gadai ini tidak memenuhi rukun dan syarat rahn. Karna dalam akad gadai
motor ini hanya dilakukan secara akad lisan saja, sedangkan akad harus dinyatakan oleh para
pihak secara lisan, tulisan, dan isyarat. Sehingga terdapat kecacatan dalam akad tersebut. 2).
Pada analisis akad gadai motor berantai di Jalan Parwasal Komplek Ami Permai bahwa
murtahin (pihak kedua) melakukan kehendak sendiri yakni menggadaikan Kembali motor
kepada pihak ke tiga yang mana hal ini murtahin belum mendapatkan izin secara mutlak dari
rahin (pihak pertama) untuk menggadaikan motor kepada pihak ke tiga untuk dijadikan
jaminan, Hal ini menjadi tidak boleh, karna akad gadai motor tersebut dilakukan oleh pihak ke
dua dan pihak ke tiga sebab tidak mendapati izin secara mutlak dari pihak pertama sesuai
bagian ke 4 tentang rahn harta pinjaman pasal 385 ayat (1) dan ayat (2).