Abstract:
Kharan Rizvi Aryu (12112012) “ Analisis Yuridis Sosiologis Dalam Tradisi
Bekasai Pada Masyarakat Melayu Di Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas (Studi
Terhadap Tradisi Pada Masyarakat Melayu Desa Kartiasa Dalam Acara
Pernikahan)”. Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2025.
Penelitian ini menganalisis tradisi Bekasai pada Masyarakat Melayu di
Kecamatan Sambas, khususnya di Desa Kartiasa, dalam konteks acara pernikahan.
Tujuan utama studi ini adalah untuk mengkaji implementasi tradisi bekasai serta
menelaah tinjauan yuridis sosiologisnya di kalangan masyarakat Melayu
Kecamatan Sambas.
Pendekatan penelitian ini bersifat yuridis sosiologis suatu yang
menggambarkan tentang tradisi dan dihubungkan dengan keadaan masyarakat
lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling
berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi bekasai adalah praktik lulur
menggunakan rempah-rempah yang diaplikasikan pada calon pengantin beberapa
hari sebelum akad nikah, umumnya di pagi atau sore hari, untuk memastikan tubuh
bersih, wangi, dan harum. Prosesi ini melibatkan bahan-bahan alami seperti daun
serai, daun nilam, beras, dan pulut, serta diawali dengan pembacaan doa-doa seperti
Al-Fatihah, doa selamat, dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Dari
perspektif hukum adat, bekasai merupakan salah satu kearifan lokal yang diakui
secara de facto dan konstitusional. Sementara itu, dalam tinjauan hukum Islam,
pelaksanaan tradisi ini tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat,
karena didasari oleh doa dan penggunaan bahan yang tidak membahayakan. Secara
sosiologis, kepatuhan masyarakat terhadap tradisi ini didorong oleh manfaat yang
dirasakan, seperti kesegaran dan keharuman tubuh, serta adanya sanksi sosial
berupa pengucilan bagi yang tidak melaksanakannya.