Abstract:
Nurul Faricha (12112073). Pengaruh Poligami Terhadap Keharmonisan
Keluarga Perspektif Hukum Kelurga Islam (Studi Kasus Di Desa mega Timur,
Kecamatan Sungai Ambawang).Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga
Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui hak dan kewajiban pasangan
poligami di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang; 2) Menganalisis
keharmonisan pasangan poligami di Desa Mega Timur perspektif hukum keluarga
Islam.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan kualitatif deskriptif,dan jenis Penelitian hukum empiris.
Sumber data yang digunakan ialah. 1) sumber data primer pasangan poligami,dan
tokoh agama.2) sumber data sekunder buku,jurnal, dan artikel yang berkaitan
dengan Penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara,
observasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Sedangkan Teknik dalam menganalisis data menggunakan reduksi data, penyajian
data dan Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Hak dan Kewajiban pasangan
poligami di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang mengutamakan
prinsip keadilan sebagai dasar dalam pemenuhan hak dan kewajiban pasangan
poligami. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan, terutama
istri pertama yang sering merasa kurang mendapat perhatian, baik dalam nafkah
maupun waktu, dibandingkan istri kedua. Komunikasi yang tidak seimbang dan
kecenderungan suami berpihak pada istri kedua memperburuk ketidakpuasan istri
pertama, sehingga potensi konflik meningkat. Meskipun hukum Islam menuntut
keadilan, implementasinya masih terkendala oleh dinamika hubungan, ekonomi,
dan psikologis; 2) Keharmonisan pasangan poligami di Desa Mega Timur
perspektif Hukum Keluarga Islam hanya bisa terwujud jika suami berlaku adil dari
segi pangan,papan dan sandang, dan mengikuti prosedur izin resmi dari Pengadilan
Agama. Namun, praktik dilapangan poligami di lakukan tanpa izin resmi dari
Pengadilan Agama yang menyebabkan rendahnya pengawasan dan ketidakadilan,
sehingga menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan. Keberhasilan
keharmonisan tergantung pada kesadaran hak dan kewajiban semua pihak serta
dukungan lembaga hukum dan agama. Karena rendahnya kesadaran hukum dan
kendala budaya, diperlukan edukasi, pengawasan, dan peran aktif tokoh agama
serta pemerintah untuk mewujudkan poligami yang harmonis sesuai syariat dan
hukum.