Abstract:
NADA SINTIA (12112081) Aspek Hukum Tradisi Totak Ompong Pranikah
Pada Masyarakat Melayu Siling Permai Kecamatan Sayan: Mahasiswa Program
Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak, Tahun 2025.
Tujuan Penelitian: 1. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi
tradisi Totak Ompong pra nikah pada masyarakat Melayu Siling Permai kecamatan
Sayan. 2. Untuk menganalisis dan mendeskripsikan aspek hukum yang terkandung
dalam tradisi Totak Ompong pra pernikahan pada masyarakat melayu di desa Siling
Permai kecamatan Sayan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dan jenis penelitian Empiris. Sumber data
yang digunakan ialah. 1. sumber data primer tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh
masyarakat. 2. sumber data sekunder buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan
dengan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara
menggunakan pendekatan purposive sampling, observasi, dan dokumentasi.
sedangkan Teknik dalam menganalisis data menggunakan reduksi data, penyajian
data, dan kesimpulan.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa:
1. dalam praktik Totak Ompong pra pernikahan terdapat beberapa tahap yaitu:
bearak-arak (iring-iringan), nijak ensango (menginjak rumput teki dan telur),
ngonyong kayu api (mengangkat kayu bakar), sido mali (boleh atau pamali), notak
jontong (gunting rambut), sambutan, berbalas pantun, beradu silat, notak ompong
(memotong pagar penghalang); 2. praktik Totak Ompong yang dilakukan
masyarakat melayu Siling Permai termasuk ke dalam ‘Urf shahih karena
mengandung banyak nasihat bagi pengantin dan masyarakat. jika dihubungkan
dengan qiyas termasuk dalam kebiasaan yang mubah selama tidak bertentangan
dengan syariat islam.